MA Menangkan Pemkab Purwakarta di Sengketa Lahan SMPN 1 Babakan Cikao, Belajar Kembali Tenang

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 06:05 WIB
MA mengabulkan kasasi Pemkab Purwakarta terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao. Siswa dan guru kini bisa belajar dengan tenang. (Dok. Istimewa)
MA mengabulkan kasasi Pemkab Purwakarta terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao. Siswa dan guru kini bisa belajar dengan tenang. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Kabar baik datang dari dunia pendidikan Purwakarta.

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi Pemkab Purwakarta terkait sengketa lahan SMPN 1 Babakan Cikao yang telah berlangsung puluhan tahun.

Putusan ini tertuang dalam Surat Putusan Kasasi Nomor 4763 K/PDT/2025, yang dikeluarkan pada Rabu, 12 November 2025.

Keputusan ini disambut haru oleh pihak sekolah, guru, siswa, hingga orang tua murid.

Setelah bertahun-tahun dihantui ketidakpastian, kegiatan belajar-mengajar akhirnya bisa kembali berjalan tenang.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein mengungkapkan rasa syukur atas kemenangan tersebut.

Baca Juga: KSOT Siap Diproduksi Massal, Indonesia Masuk Persaingan Drone Kapal Selam Dunia Saingi AS, Rusia, dan China

Ia menyebut putusan MA sebagai kemenangan yang telah lama dinantikan berbagai pihak.

“Ini bukti bahwa kebenaran akhirnya berpihak. Kini anak-anak bisa belajar dengan tenang,” ujar Om Zein.

Kasus ini sebelumnya bermula dari gugatan ahli waris yang mengklaim lahan sekolah.

Meski sempat kalah di persidangan awal dan banding, Pemkab Purwakarta tetap mengajukan kasasi dengan membawa fakta baru dan dokumen kepemilikan aset daerah yang dinilai solid.

Pemkab juga didampingi kuasa hukum Mayor CHK (Purn) Marwan Iswanti.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, turut mengapresiasi kemenangan ini.

Baca Juga: Kisah Tragis Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Jadi Korban Bullying hingga Meninggal, Keluarga dan Pemkot Desak Usut Tuntas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: purwakartakab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X