Megawati Hangestri Borong Penghargaan, Dapat Bonus Rp44 Juta dari Liga Voli Korea!
PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Megawati Hangestri tak terbendung!
Pemain voli asal Indonesia ini kembali meraih penghargaan MVP di Liga Voli Korea 2024-2025 dan sukses mengamankan hadiah uang total Rp44 juta.
Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) mengumumkan Megawati sebagai MVP putaran keempat setelah ia mendapatkan suara terbanyak dalam pemungutan suara.
Ia mengungguli pemain top lainnya seperti Gyselle Silva dan Kim Yeon-Kyung.
Megawati tampil luar biasa sepanjang putaran keempat, mencetak 86 poin dengan attack rate 50 persen.
Tak heran jika pevoli berjuluk Megatron ini kembali menyabet penghargaan MVP setelah sebelumnya juga menang di putaran ketiga.
Sebagai MVP, Megawati berhak atas hadiah 2 juta won atau setara Rp22 juta.
Baca Juga: Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Dengan dua gelar MVP yang sudah dikoleksinya, total bonus yang ia terima mencapai Rp44 juta!
Saat ini, Megawati berada di peringkat ketiga dalam daftar top skor Liga Voli Korea dengan koleksi 614 poin.
Ia hanya terpaut tipis dari dua pemain asing lainnya, Gyselle Silva (649 poin) dan Viktoriia Danchak (648 poin).
Megawati semakin menunjukkan bahwa atlet Indonesia bisa bersaing di level dunia.
Artikel Terkait
LF PBNU Rilis Data Hilal, Syaban 1446 H Dipastikan Belum Bisa Dirukyat
LF PBNU, Hilal Syaban 1446 H Belum Memenuhi Kriteria Rukyat
Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database: Solusi BKN bagi Tenaga Kerja Non-ASN
Kasus Pembunuhan Wanita oleh Pacar Oknum TNI di Pondok Aren, Tangerang Selatan: Fakta-fakta yang Terungkap
Demo Indonesia Protes Penembakan Pekerja Migran, Telur Dilempar ke Kedutaan Malaysia
Evaluasi Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg: Apakah Kebijakan Ini Benar-Benar Efektif?
Pemerintah Wajibkan Pengecer LPG 3 Kg Daftar sebagai Pangkalan Resmi
PT Timah Minta Maaf Setelah Video Karyawan Ejek Honorer Beredar: Mengingatkan Pentingnya Etika Sosial di Media Sosial
Regulasi Baru, Pengecer LPG 3 Kg Wajib Berizin, Target Penghapusan Maret 2025
Kabar Penting! Atasi Harga Tinggi, Pemerintah Pangkas Mata Rantai Distribusi LPG 3 Kg