PURWAKARTA ONLINE - Sekitar 67.000 ekspatriat di China tercatat oleh otoritas setempat sebagai pelaku pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022.
Sebanyak 43.000 di antaranya telah dideportasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian diungkapkan Badan Imigrasi Nasional China (NIA) dalam pernyataan persnya di Beijing, Selasa (17/1).
Baca Juga: Inilah tim 16 Besar Copa Del Rey Spanyol
Baca Juga: FC Barcelona, simbol perlawanan Catalan terhadap dominasi Spanyol!
Sesuai dengan peraturan keimigrasian di China, pelaku pelanggaran izin tinggal dikenai denda sebesar 500 yuan atau sekitar Rp1,1 juta per hari dan total dendanya tidak boleh lebih dari 10.000 yuan (Rp22,2 juta).
Aturan tersebut juga memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda bisa menjalani hukuman kurungan penjara antara lima hingga 15 hari.
Jika pelaku pelanggaran berusia di bawah 16 tahun, wali atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dikenai denda tidak lebih dari 1.000 yuan (Rp2,2 juta).
Baca Juga: Nunung Homanudin, Tokoh Santri dengan kecerdasan luar biasa!
Artikel Terkait
Inilah tim 16 Besar Copa Del Rey Spanyol
PSSI bukan Sarang Mafia, tapi La Nyalla maupun Erick Thohir bertekad bersihkan PSSI dari Mafia!
Fans Ferdy Sambo, Syarifah Ima Syahab keluarkan dari ruang sidang!
Mengenai perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disebut JPU, begini jawaban kedua belah pihak!
Luhut ingatkan kepala daerah terkait izin masuk investasi: Jangan mempersulit!
Alex Bonpis DPO kasus narkoba terkait Teddy Minahasa akhirnya ditangkap!
Giveaway 'Baim Wong' berujung laporan di kepolisian!
JPU tuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara!
Oknum Suporter bernama Joseph Watts menyerang kiper Arsenal Aaron Ramsdale, akan diadili 17 Pebruari 2023!
K-Pop Idol, STAYC bakal segera comeback!