China depak 43.000 ekspatriat dari negaranya!

photo author
- Rabu, 18 Januari 2023 | 13:58 WIB
Illustration negara China. Pemerintah China mendeportasi ekspatriat karena langgar izin tinggal (Javier Quiroga/Unsplash)
Illustration negara China. Pemerintah China mendeportasi ekspatriat karena langgar izin tinggal (Javier Quiroga/Unsplash)

 

PURWAKARTA ONLINE - Sekitar 67.000 ekspatriat di China tercatat oleh otoritas setempat sebagai pelaku pelanggaran izin kerja dan izin tinggal sepanjang tahun 2022.

Sebanyak 43.000 di antaranya telah dideportasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian diungkapkan Badan Imigrasi Nasional China (NIA) dalam pernyataan persnya di Beijing, Selasa (17/1).

Baca Juga: Inilah tim 16 Besar Copa Del Rey Spanyol

Baca Juga: FC Barcelona, simbol perlawanan Catalan terhadap dominasi Spanyol!

Sesuai dengan peraturan keimigrasian di China, pelaku pelanggaran izin tinggal dikenai denda sebesar 500 yuan atau sekitar Rp1,1 juta per hari dan total dendanya tidak boleh lebih dari 10.000 yuan (Rp22,2 juta).

Aturan tersebut juga memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda bisa menjalani hukuman kurungan penjara antara lima hingga 15 hari.

Jika pelaku pelanggaran berusia di bawah 16 tahun, wali atau orang yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut dikenai denda tidak lebih dari 1.000 yuan (Rp2,2 juta).

Baca Juga: Nunung Homanudin, Tokoh Santri dengan kecerdasan luar biasa!

Baca Juga: Ditantang di ring tinju oleh pendukung Ridwan Kamil, Denny Siregar ketakutan!

Otoritas China juga mengenakan denda antara 5.000 hingga 20.000 yuan (Rp11,1 juta - Rp44,5 juta) pada orang asing yang bekerja secara ilegal.

Sepanjang tahun 2022, sekitar 115,7 juta orang keluar-masuk China.

Pada saat China sedang menerapkan kebijakan nol COVID-19 itu, NIA mencatat 64,6 juta warga setempat; 46,5 juta warga Hong Kong, Makau, dan Taiwan; dan 4,4 juta warga asing yang masuk melalui pos-pos perbatasan di wilayah daratan Tiongkok.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X