Isu sistem pemilu proporsional tertutup, Partai Gerindra malah dukung sistem pemilu proporsional terbuka!

photo author
- Senin, 9 Januari 2023 | 10:05 WIB
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto usai meresmikan kantor kemenangan. Prabowo menanggapi wacana sistem pemilu proporsional tertutup.
Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto usai meresmikan kantor kemenangan. Prabowo menanggapi wacana sistem pemilu proporsional tertutup.


PURWAKARTA ONLINE - Ketua Umum DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyatakan bahwa partainya mendukung sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka, dibandingkan dengan sistem pemilu proporsional tertutup.

“Kita semua, seluruh anggota, menghendaki terbuka,” kata Prabowo menanggapi isu sistem pemilu proporsional tertutup, kepada wartawan di Kantor Badan Pemenangan Presiden Partai Gerindra, Jakarta, Sabtu.

Prabowo menjelaskan bahwa melalui sistem pemilu proporsional terbuka memungkinkan keterwakilan yang lebih banyak daripada sistem pemilu proporsional tertutup.

Baca Juga: Fenerbahce vs Galatasaray, lahir kembar dari rahim konflik, permusuhan abadi di Liga Turki!

“Jadi, umpama di satu dapil (daerah pemilihan) ada 6 calon di satu partai, maka ada yang mewakili perempuan, ada pemuda, ada ulama, ada buruh, dan ada petani,” ucap Prabowo.

Dengan demikian, katanya, bagi sosok yang menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) Republik Indonesia ini, sistem pemilu proporsional terbuka akan lebih membuka keterwakilan dan lebih demokratis.

“Nanti kalau tertutup ya DPP yang menentukan, bukan rakyat dari bawah,” kata Prabowo.

Baca Juga: Betapa dermawannya Hakim Ziyech, sedekahkan gaji untuk fakir miskin di Maroko!

Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI) mengajukan Uji Materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka ke MK.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.

Apabila gugatan uji materi tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup, di mana dengan sistem tertutup ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik di surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif.

Baca Juga: Ikut agama ayahnya, Rapper SZA beragama Islam!

Tanggapan Dosen Politik UI mengenai wacana sistem pemilu proporsional tertutup

Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Aditya Perdana, berpandangan sebaiknya pergantian sistem pemilu secara komprehensif harus dilakukan melalui fungsi legislasi di DPR, bukan di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau perubahan hanya di ranah yudikatif maka perubahan itu hanya bersifat parsial," kata dia, di Depok, Minggu, menanggapi polemik sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X