ART Tewas Mengenaskan Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Ditemukan di Belakang Panel Listrik Kelapa Gading!

- Selasa, 8 November 2022 | 14:42 WIB
Ilustrasi jenazah. DAFTAR Identitas 129 Korban Tragedi Kanjuruhan, 17 Jenazah Teridentifikasi di RS Saiful Anwar. (Pexels)
Ilustrasi jenazah. DAFTAR Identitas 129 Korban Tragedi Kanjuruhan, 17 Jenazah Teridentifikasi di RS Saiful Anwar. (Pexels)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial ANS tewas mengenaskan lantaran dibunuh oleh mantan kekasihnya MDT alias D.

Adapun pengungkapan kasus tersebut bermula ketika saksi menemukan jasad korban di belakang panel listrik di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2022).

"Diketahui identitas korban saudari ANS (asal NTT) dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading," terang Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: Itjen Kemendesa Turun ke Desa. Tenaga Ahli TPP Purwakarta, Karnudin: Memastikan DD Digunakan Sesuai Peraturan!

Menurut Vokky, temuan jasad korban tersebut selanjutnya diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.

Hasilnya, polisi berhasil meringkus pelaku MDT beserta barang bukti di kamar kost di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (5/11/2022).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap aksi pembunuhan tersebut bermula pada 23 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB ketika korban pamit ke majikannya.

Baca Juga: Masjid Raya Baiturrahman yang Bernilai Sejarah Tinggi, Dibangun oleh Sultan Iskandar Muda 1612 Masehi!

Saat itu, korban beralasan bakal bertemu dengan pelaku MDT untuk menyelesaikan permasalahan keduanya.

Berikutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku mengantar korban pulang ke rumah majikan dengan sepeda motor dari Sumur Batu ke kawasan Kelapa Gading.

Pasca ditangkap, pelaku mengakui sudah menghabisi nyawa korban dengan cara mencekiknya dan membenturkan kepala korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: 4.200 BTS di Seluruh Indonesia Diduga Dikorupsi, ungkap Kejagung!

Pelaku berinisial MDT itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku siap dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X