800 Pelanggar Kena Tilang Setiap Hari Gara-gara Tilang Elektronik!

photo author
- Sabtu, 5 November 2022 | 04:00 WIB
Ilustrasi tilang elektronik. Polda Metro Jaya rata-rata per hari menangkap 800 pelanggar lalu litas lewat tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Jateng.polri.go.id)
Ilustrasi tilang elektronik. Polda Metro Jaya rata-rata per hari menangkap 800 pelanggar lalu litas lewat tilang elektronik atau ETLE. (Dok. Jateng.polri.go.id)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai bentuk penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas disebut sangat efektif.

Rata-rata sebanyak 800 pelanggaran lalu lintas tertangkap ETLE per harinya.

“(ETLE) sangat efektif. Karena ETLE Mobile ini bisa menjangkau seluruh ruas jalan yang ada di Jakarta ini,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Pendidikan Guru Penggerak dan Filisofi Pendidikan Ki Hadjar Dewantara

Baca Juga: 7 Paracetamol Drop dan Sirup PT Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal, Kepala BPOM: Melebihi Ambang Batas!

Polda Metro Jaya saat ini terdapat 57 titik ETLE statis dan satu ETLE Mobile yang dioperasionalkan di ruas jalanan.

Dengan penerapan ETLE ini rata-rata per harinya dapat menangkap sebanyak 800 pelanggaran lalu lintas.

“Untuk yang saat ini memang kemarin-kemarin mobile-nya masih satu dan ETLE statisnya baru ada 57, tercatat rata-rata perhari 800 pelanggaran ter-capture,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Pengedar Narkoba berhasil Ditangkap Polres Metro Depok sepanjang Oktober 2022!

Baca Juga: Jaksa Minta ART Ferdy Sambo jadi Tersangka, karena Bohong Terus di Pengadilan!

Latif menyebutkan, saat ini terdapat satu ETLE Mobile yang sudah beroperasi, dan rencananya Polda Metro Jaya akan menambah 10 ETLE Mobile pada 6 Desember mendatang untuk penindakan tilang di Jakarta yang belum terdapat ETLE Statis.

“Ini yang akan kita kembangkan sehingga betul-betul seluruh ruang jalan di Jakarta ini sudah tercover oleh ETLE atau tilang elektronik,” jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X