PURWAKARTA ONLINE, Jakarta - Polres Metro Depok mengamankan lima pengedar narkoba di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan Kokain.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan kelima pengedar ini ditangkap jajaran Satresnarkoba selama periode bulan Oktober 2022.
Dari tangan pelaku disita 135,09 gram sabu dan 214 gram Kokain.
Baca Juga: Doa Hari Arwah Sedunia, Doa Arwah Katolik untuk Orang yang Sudah Meninggal
Baca Juga: Takeoff Meninggal dengan Kepala Bocor setelah Terjadi Pertengkaran di Tempat Bowling
"Polres Metro Depok berhasil mengamankan lima tersangka pengedar dan menyita sabu seberat 135,09 gram, Kokain seberat 214 gram. (Para pelaku mengedarkan) di wilayah Depok," ungkap Imran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (3/11/2022).
Selain barang bukti narkoba, lanjut Imran, pihaknya juga mengamankan uang tunai dan perlengkapan lainnya.
"Uang tunai sebanyak Rp 88 juta, 2 plastik klip, 3 unit timbangan, dan 5 unit HP," ucapnya.
Menurut Imran, pengungkapan jaringan pengedar narkotika ini berawal dari penangkapan tersangka inisial MA pada (10/10), di Jalan Raya Pabuaran, Bogor. Polisi menyita barang bukti sabu.
Baca Juga: Tantangan Semakin Luas LPPNU Jabar Reposisi Kepengurusan!
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menangkap AS pada Rabu (19/10) di Jalan Kalisuren, Tajurhalang, Bogor, dengan barang bukti sabu 21,69 gram dan uang tunai Rp 88 juta.
Lalu pada Selasa (25/10), polisi mengamankan tersangka A dengan barang bukti 214 gram Kokain di Jalan H Gozali, Susukan, Bojonggede.
Artikel Terkait
Bicara di Forum R20, Menag Yaqut: Pancasila sebagai pemersatu bangsa!
Menkes sebut Faktor risiko terbesar ginjal akut dipicu keracunan obat!
Presiden Jokowi terima anugerah perdamaian dari Abu Dhabi Forum for Peace!
Ferdy Sambo Meminta Maaf, Lemkapi: Terdakwa pembunuhan Brigadir J minta maaf demi simpati!
Farel Prayoga Tampil Sukses di Panggung HUT MNC Group 33!
Rekor Avatar 2 dan Deretan Film dengan Durasi Panjang lainya!
Hantu Perempuan Bergaun Merah yang mengerikan, Kini Anda Bisa Menatapnya di Film!
7 pose seksi Jessica Iskandar!
Fenomena alam 3 November 2022, bagaimana bisa Tengah Hari Lebih Awal?
Surat Dakwaan Tersangka Nikita Mirzani rampung, Segera Masuk Pengadilan!