Mahfud MD: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bisa Bertambah jadi 10!

- Jumat, 4 November 2022 | 04:00 WIB
Komnas HAM berikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. (PMJ/Youtube Kemenko Polhukam)
Komnas HAM berikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam Mahfud MD. (PMJ/Youtube Kemenko Polhukam)


Purwakarta Online, Jakarta - Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyebut hasil investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan lebih detail dari temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Berdasarkan temuan investigasi Komnas HAM, Mahfud mengatakan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan bisa saja bertambah menjadi lebih banyak lagi, sekitar 10 orang.

"Sekarang kan sudah mulai, sudah enam (tersangka). Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa 8, bisa 10. Nanti kita kawal juga," ungkap Mahfud usai menerima hasil investigasi Komnas HAM di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Takeoff, Musisi Hip Hop anggota Migos Ditembak saat Bowling, Meninggal di Tempat!

Baca Juga: Ustad Ahmad Ijudin dari LDNU Kecamatan Kiarapedes keliling silaturahmi gali potensi SDM di bidang dakwah!

Mahfud juga menegaskan pihak kepolisian juga telah melakukan penindakan tegas dengan menetapkan enam tersangka.

Namun, dia pun setuju dengan Komnas HAM bahwa masih ada pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana atas kasus ini.

"Tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya. Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang, karena yang di atasnya masih banyak lagi," tuturnya.

Baca Juga: Mobil Honda WRV 2022, Ternyata Cuma Rp271 Jutaan!

Baca Juga: Jawab tuduhan Kamaruddin, Ferdy Sambo: Saya tidak terlibat narkoba atau judi online!

Keenam tersangka yang sudah ditetapkan Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan yakni, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman, Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Selanjutnya ada nama Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X