Ferdy Sambo Meminta Maaf, Lemkapi: Terdakwa pembunuhan Brigadir J minta maaf demi simpati!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Kamis, 3 November 2022 | 22:00 WIB
Kolase foto Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kolase foto Ferdy Sambo saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Ferdy Sambo dan para terdakwa lain pada pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hanya untuk mendapatkan simpati dan belum tulus.

"Permintaan maaf dari para terdakwa dilakukannya karena terpaksa dan ingin mendapatkan simpati dari keluarga korban, masyarakat dan juga hakim agar mendapatkan vonis yang ringan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis pagi.

Permintaan maaf para terdakwa, menurut dia, terlihat ada yang tidak tulus dan terpaksa.

Baca Juga: Ganja kering 112 Kg disita, Polisi tangkap 3 kurir Jaringan Lintas Sumatera!

Baca Juga: Ferdy Sambo Patahkan Tuduhan Kuasa Hukum Brigadir J: Bila Penyidik Memihak, Saya dan Istri Tak Disini!

Dia berharap hakim bisa melihat permintaan maaf itu dilakukan oleh para terdakwa dengan tulus atau terpaksa untuk mendapatkan simpati hakim agar divonis lebih ringan.

"Kita percaya, hakim memiliki hati nurani dan akan memberikan rasa adil atas perbuatan mereka membunuh Brigadir Yosua," katanya.

Para terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer telah meminta maaf atas pembunuhan Brigadir Yosua pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta, Selatan.

Baca Juga: Takeoff Meninggal dengan Kepala Bocor setelah Terjadi Pertengkaran di Tempat Bowling

Baca Juga: Doa Hari Arwah Sedunia, Doa Arwah Katolik untuk Orang yang Sudah Meninggal

Richard Eliezer yang mendapatkan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) sempat berlutut di depan kedua orang tua korban di sela-sela persidangan.

Pembunuhan itu terjadi pada 8 Juli 2002 di rumah rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Ferdy Sambo telah dipecat sebagai anggota Polri.

Kasus ini juga menjerat sopir pribadinya, Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa pembunuhan.

Baca Juga: Diinisiasi PBNU, R20 Menggerakkan Global untuk Atasi Masalah Dunia!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X