Ferdy Sambo Patahkan Tuduhan Kuasa Hukum Brigadir J: Bila Penyidik Memihak, Saya dan Istri Tak Disini!

photo author
Enjang Sugianto, Purwakarta Online
- Rabu, 2 November 2022 | 19:38 WIB
Kamaruddin Simanjuntak akui miliki satu koper bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, termasuk sandal berdarah (kolase instagram @kamaruddinsimanjuntaksh dan @sayang.sambo)
Kamaruddin Simanjuntak akui miliki satu koper bukti kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo, termasuk sandal berdarah (kolase instagram @kamaruddinsimanjuntaksh dan @sayang.sambo)

PURWAKARTA ONLINE, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo membantah pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak soal keberpihakan penyidik kepolisian dalam kasus yang menjeratnya.

Mantan Kadiv Propam Polri ini menyatakan apabila penyidik berpihak, tidak mungkin dirinya dan istrinya, Putri Candrawathi ada di persidangan dan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini," ungkap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Link Nonton Film 365 Days Season 3, Super Erotis Sub Indo Viral Tanpa IndoXXI, Drakorindo, Rebahin, LK21 Legal

Baca Juga: KRONOLOGI LENGKAP Kasus Ferdy Sambo berdasarkan proses persidangan!

Pada kesempatan tersebut, Ferdy Sambo juga mengklarifikasi soal keterangan Kamaruddin terkait judi online.

Dia mengaku tidak terlibat dalam kasus narkoba maupun judi online.

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini. Saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," tuturnya.

Baca Juga: Situs sscasn.bkn.go.id Dibuka, Pendaftaran PPPK 2022: Formasi, Jadwal, Buat Akun, Persyaratan!

Baca Juga: Takeoff Meninggal dengan Kepala Bocor setelah Terjadi Pertengkaran di Tempat Bowling

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X