"Lanjut hari Rabu (28/10) telah diamankan Tersangka PA dan Tersangka MT dengan barang bukti 88,4 gram sabu di Jalan H Lisan, Jagakarsa," tuturnya.
Baca Juga: Mobil Honda WRV 2022, Ternyata Cuma Rp271 Jutaan!
Baca Juga: Nyabu di Depok lalu main bacok, bunuh putri sendiri dan aniaya istri!
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup," tukasnya.***
Artikel Terkait
Bicara di Forum R20, Menag Yaqut: Pancasila sebagai pemersatu bangsa!
Menkes sebut Faktor risiko terbesar ginjal akut dipicu keracunan obat!
Presiden Jokowi terima anugerah perdamaian dari Abu Dhabi Forum for Peace!
Ferdy Sambo Meminta Maaf, Lemkapi: Terdakwa pembunuhan Brigadir J minta maaf demi simpati!
Farel Prayoga Tampil Sukses di Panggung HUT MNC Group 33!
Rekor Avatar 2 dan Deretan Film dengan Durasi Panjang lainya!
Hantu Perempuan Bergaun Merah yang mengerikan, Kini Anda Bisa Menatapnya di Film!
7 pose seksi Jessica Iskandar!
Fenomena alam 3 November 2022, bagaimana bisa Tengah Hari Lebih Awal?
Surat Dakwaan Tersangka Nikita Mirzani rampung, Segera Masuk Pengadilan!