Kabar Gembira, UMKM Kini dapat Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah hanya dengan KTP dan NPWP saja!

photo author
- Kamis, 16 Juni 2022 | 09:59 WIB
Cukup dengan KTP dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.
Cukup dengan KTP dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah.

Purwakarta Online - Pemerintah Kota Bandung berusaha mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan. Hal ini sebagai upaya mendukung pemulihan UMKM pascapandemi Covid-19.

Para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ingin mendaftar di Aplikasi Bela Pengadaan cukup menyiapkan persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP. 

Hal tersebut diungkapkan Sub koordinator layanan pengadaan secara elektronik pada bagian Pengadaan Barang Jasa Kota Bandung, Kusnendar saat menjadi narasumber Sosialisasi kemitraan dengan pusat perbelanjaan, sosialisasi e-katalog, dan informasi pengelolaan.

Seperti yang telah diberitakan di situs resmi Pemerintah Kota Bandung.

Kusnendar mengatakan "Pemkot Bandung telah memberikan inisiatif agar UMKM berjualan langsung di e-katalog dan bela pengadaan kota bandung, dan para pelaku usaha bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan di kota Bandung".

Baca Juga: Video klip Glimpse of Us dari Joji penuh dengan kekerasan, hati-hati jangan ditonton!

Program Bela Pengadaan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk membangkitkan UMKM usai pandemi Covid-19. 

Dia menambahkan, program Bela Pengadaan ini merupakan upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih kredibel, akuntabel serta mendorong penggunaan anggaran pemerintah usai pandemi agar dapat dirasakan oleh para pelaku UMKM.

“Jadi ini merupakan salah satu wadah, para pelaku usaha bisa mendaftar di aplikasi Bela Pengadaan, jadi disitulah akan terjadi transkasi antara semua OPD dengan para pelaku usaha,” ujarnya.

Dia mengungkapkan berbeda dengan e-katalog yang masih terbatas dalam etalase penjualannya, di Bela Pengadaan, pelaku UMKM bisa dengan bebas memasarkan produknya.

"Di Bela Pengadaan bisa dibeli pemerintah dan non pemerintah, bisa dipasarkan di marketplace yang sudah kerjasama dengan LKPP. Sehingga potensi penjualan semakin meningkat," katanya.

Baca Juga: Profil lengkap mantan Menteri ATR, Sopyan Djalil

Sebelumnya, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan laman khusus produk UMKM bertajuk Belanja Langsung Bela Pengadaan.

Hal itu untuk mendorong pelaku UMKM agar dapat berpartisipasi dalam proses pengadaan barang/jasa (PBJ) yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Aplikasi ini merupakan suatu wadah bagi para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya dengan harga maksimal Rp50 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Febri Nugrahadi

Sumber: Bandung.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X