Kebijakan Pemprov Jabar tambah libur 3 hari, untuk urai arus balik lebaran 2022

photo author
- Jumat, 6 Mei 2022 | 10:46 WIB
Macet saat mudik atau arus balik Lebaran (Foto: Istimewa)
Macet saat mudik atau arus balik Lebaran (Foto: Istimewa)

Purwakarta Online - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengemukakan, untuk mengurai arus balik Lebaran 2022, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menetapkan perpanjangan libur Lebaran selama tiga hari.

Dengan demikian, lanjut Pak Uu (sapaan Wagub Jabar), pelajar SMA, SMK, dan SLB di Jabar mulai masuk sekolah pada 12 Mei 2022.

"Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan kebijakan, khususnya di lingkungan Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi kemacetan. Pak Gubernur memberikan kebijakan masuk sekolah pada hari Kamis (tanggal 12 Mei 2022)," ungkap orang nomor dua di Jabar, di Kota Bandung, Kamis (05/05/2022).

Baca Juga: Manfaat asuransi bagi nasabah adalah

Baca Juga: Covid terkendali, Wisata Purwakarta ingin bangkit di Lebaran 2022

Oleh karena itu, Pak Uu meminta para Bupati/ Wali Kota di Jabar untuk memperhatikan kebijakan tersebut.

Ia menyarankan penundaan jadwal masuk sekolah tersebut juga dapat diikuti tingkatan sekolah lainnya mulai dari SD hingga SMP.

"Sehingga keluarga yang masih di kampung halaman supaya tidak bingung. Kami yakin para keluarga tak hanya anak SMA, tapi ada pula SD supaya antara anak SD, SMP, semuanya seragam masuk pada hari Kamis," ujarnya.

Baca Juga: Nama lain Sunan Gunung Jati

Baca Juga: Tiket Plus-plus nonton balapan Jakarta E-Prix 2022

Penundaan jadwal masuk sekolah juga diterapkan oleh dua Provinsi lainnya di Pulau Jawa, yakni DKI Jakarta, dan Banten.

Keputusan diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI.

Pak Uu pun ingin penundaan jadwal masuk sekolah bagi pelajar ini disosialisasikan di Kabupaten/ Kota lainnya di Jabar, maka perlu dukungan dari para Bupati/ Wali Kota.

Baca Juga: Ricky Kambuaya resmi perkuat Persib Bandung, beradaptasi dibantu Marc Klok!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X