• Senin, 25 September 2023

Manfaat asuransi bagi nasabah adalah

- Kamis, 5 Mei 2022 | 23:53 WIB
Ilustrasi asuransi.  (Shutterstock)
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)

Purwakarta Online - Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung atau perusahaan asuransi.

Pihak tertanggung diwajibkan membayar premi asuransi per bulan atau tahunnya. Oleh karena itu manfaat asuransi bagi nasabah adalah sebagai berikut.

Dilansir dari Ruang Guru, berikut adalah beberapa manfaat yang diperoleh nasabah:

Baca Juga: Nama lain Sunan Gunung Jati

Baca Juga: Ciri-ciri fisik keturunan Prabu Siliwangi

  1. Sebagai cara untuk mengalihkan risiko finansial, misalkan tidak perlu membayar biaya keseluruhan dari tagihan rumah sakit ketika jatuh sakit.
  2. Meminimalisir kerugian karena keseluruhan risiko sudah dialihkan kepada perusahaan asuransi.
  3. Memberi keamanan untuk masa depan dan tidak khawatir jika sewaktu-waktu terjadi hal yang menyebabkan terjadinya risiko.
  4. Asuransi berperan sebagai tabungan dan investasi nasabah, pemegang polis di perusahaan asuransi biasanya akan mendapatkan jaminan pengembalian berupa investasi di akhir kontrak dan bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
  5. Memudahkan pengelolaan keuangan, pemegang polis akan membayar secara berkala dan dibantu pengelolaanya oleh perusahaan asuransi.

Baca Juga: 9 Nama-nama keturunan Prabu Siliwangi yang melegenda

Baca Juga: Tiket Plus-plus nonton balapan Jakarta E-Prix 2022

Demikianlah beberapa manfaat asuransi bagi nasabahnya.***

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Ruang Guru

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X