Purwakarta Online - Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung atau perusahaan asuransi.
Pihak tertanggung diwajibkan membayar premi asuransi per bulan atau tahunnya. Oleh karena itu manfaat asuransi bagi nasabah adalah sebagai berikut.
Dilansir dari Ruang Guru, berikut adalah beberapa manfaat yang diperoleh nasabah:
Baca Juga: Nama lain Sunan Gunung Jati
Baca Juga: Ciri-ciri fisik keturunan Prabu Siliwangi
- Sebagai cara untuk mengalihkan risiko finansial, misalkan tidak perlu membayar biaya keseluruhan dari tagihan rumah sakit ketika jatuh sakit.
- Meminimalisir kerugian karena keseluruhan risiko sudah dialihkan kepada perusahaan asuransi.
- Memberi keamanan untuk masa depan dan tidak khawatir jika sewaktu-waktu terjadi hal yang menyebabkan terjadinya risiko.
- Asuransi berperan sebagai tabungan dan investasi nasabah, pemegang polis di perusahaan asuransi biasanya akan mendapatkan jaminan pengembalian berupa investasi di akhir kontrak dan bisa diambil sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
- Memudahkan pengelolaan keuangan, pemegang polis akan membayar secara berkala dan dibantu pengelolaanya oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: 9 Nama-nama keturunan Prabu Siliwangi yang melegenda
Baca Juga: Tiket Plus-plus nonton balapan Jakarta E-Prix 2022
Demikianlah beberapa manfaat asuransi bagi nasabahnya.***
Artikel Terkait
4 Aspek yang bikin bisnis tetap profit, perhatikan!
Ambisi Indonesia sediakan truk ramah lingkungan berbahan bakar biosolar
Tips investasi bagi pemula, pahami jenis-jenis investasi agar sukses sesuai dengan karaktermu sendiri!
Bisnis kayu ringan sedang bagus-bagusnya!
Bersiap hadapi krisis global, inilah 7 arahan Presiden!
PLTS Riau, Pembangkit Listrik Tenaga Surya terbesar untuk kemajuan bangsa!
Jelaskan hubungan antara ekonomi kreatif dan industri kreatif! Ini jawabannya
H. Mahmud: Menanam cengkeh sudah tidak sesimpel jaman dulu
Teh Indonesia akan banjiri pasar Malaysia, bernilai puluhan miliar!
Demi UMKM lebih kompetitif, Bank BNI buka sentra distribusi di Jepang!