THR dan Gaji ke-13 fix ditandatangani Presiden Jokowi!

- Jumat, 15 April 2022 | 18:47 WIB
Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)
Presiden Joko Widodo (Twitter @jokowi)

Purwakarta Online - Gaji ke-13 akhirnya resmi akan dicairkan. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Yang beruntung akan mendapatkan THR diantaranya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, ASN Daerah, Pensiunan, penerima pensiun dan Pejabat Negara.

Selain itu terdapat tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri yang masih aktif.

Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui Twitter @jokowi, kemarin, Kamis (14/4/2021).

"Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja," tulis akun Twitter @jokowi.

Baca Juga: Ekonomi Kolaboratif dalam bisnis media ala Agus 'Sulis' Sulitriyono

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini dilakukan sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid-19 di Indonesia.

Presiden Joko Widodo berharap dengan adanya THR dan gaji ke-13 ini bisa berefek luas pada peningkatan daya beli masyarakat, serta menunjang terjadinya percepatan pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air. Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," lanjut Presiden.

Baca Juga: 43 Peluang usaha di kampung atau di desa

Ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 lanjut Presiden Joko Widodo, akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN. Sedangkan yang bersumber dari APBD akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD," tutup Presiden.

Baca Juga: Lintasarta Siap Dukung Penerapan Digital di Berbagai Sektor

THR dan gaji ke-13 memang sangat dinantikan oleh para aparatur, bahkan oleh yang bukan aparatur sekalipun. Namun demikian 'budaya' ini khas sekali di Indonesia yang mungkin tidak dilakukan di negara lainnya.***

Baca Juga: Kenapa muncul iklan sebelum 1000 subscribers atau 4000 jam tayang? Inilah jawabannya!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X