Semua dokumen itu kini disegel, disita resmi oleh penyidik, dan telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri.
Tak Hanya Ijazah: Transkrip, KHS, hingga TA Ikut Disita
Selain ijazah, berbagai dokumen pendukung lain juga berada dalam penguasaan penyidik. Di antaranya:
- Salinan ijazah asli
- Transkrip nilai
- Kartu Hasil Studi (KHS)
- Laporan Tugas Akhir (TA)
- SK Yudisium atau surat keterangan akademik lainnya
Semua dokumen tersebut kini berstatus sebagai barang bukti penyidikan yang tidak dapat dibuka ke publik.
UGM Beri Dokumen yang Diburamkan, Bonjowi Protes
Aliansi Bonjowi — yang terdiri dari akademisi, aktivis, dan jurnalis — sebelumnya meminta berita acara tanda terima dokumen ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Namun, dokumen yang diberikan pihak kampus justru diburamkan hampir di semua halaman.
“UGM memang memberikan, tapi hampir semua halaman di-blackout,” kata perwakilan Bonjowi.
UGM membela diri dengan menyatakan bahwa bagian yang ditutup merupakan ranah aparat penegak hukum karena dokumen itu menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Polda Metro Jaya Minta Publik Menunggu Proses Hukum
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses masih berjalan dan publik diminta menunggu penyidikan selesai untuk mendapatkan akses penuh terhadap dokumen-dokumen tersebut.
“Semuanya dalam status penyidikan, resmi disita, dan disegel,” tegas perwakilan penyidik.
Dengan demikian, polemik ijazah Jokowi diprediksi masih akan berlanjut hingga seluruh proses hukum tuntas dan informasi dapat dibuka secara penuh.***