Roy Suryo Cs Resmi Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, IPW: Bukan Kriminalisasi!

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 08:05 WIB
IPW menilai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi bukan kriminalisasi. Ini alasannya. (Dok. Istimewa)
IPW menilai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi bukan kriminalisasi. Ini alasannya. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Namun, penetapan status tersangka ini disebut bukan bentuk kriminalisasi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur hukum.

“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs bukan kriminalisasi karena sudah terdapat perbuatan faktual,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Baca Juga: Menguak Laku Tapa Prabu Siliwangi di Hulu Citarum: Jalan Sunyi Sang Raja Menuju Cahaya Islam

Menurut Sugeng, perbuatan faktual yang dimaksud bukan hanya sebatas opini atau ekspresi lisan.

“Ada tindakan aktif yang lebih spesifik. Bahkan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis tidak ilmiah yang menyesatkan publik,” kata Sugeng.

Dalam kasus ini, penyidik membagi delapan tersangka menjadi dua klaster.

Klaster pertama berisi lima orang yang berperan sebagai penyebar narasi, sementara klaster kedua berisi tiga orang, termasuk Roy Suryo, yang dianggap sebagai pembuat atau produsen konten.

Baca Juga: Mahasiswi Purwakarta Tega Bunuh Siswi SMP yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Ini Kronologinya

“Klaster dua ini justru lebih berat karena diduga aktif menciptakan dan merekayasa data elektronik,” tambah Sugeng.

IPW menyebut, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli hukum pidana, sosiologi, psikologi, dan IT.

Prosedur gelar perkara juga melibatkan pihak eksternal untuk memastikan objektivitas.

“Jadi penetapan tersangka ini sah dan sesuai hukum pidana. Jika ada yang merasa tidak adil, bisa tempuh jalur hukum seperti praperadilan,” tegas Sugeng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X