PURWAKARTA ONLINE - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Salah satunya adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Namun, penetapan status tersangka ini disebut bukan bentuk kriminalisasi.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur hukum.
“Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo cs bukan kriminalisasi karena sudah terdapat perbuatan faktual,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga: Menguak Laku Tapa Prabu Siliwangi di Hulu Citarum: Jalan Sunyi Sang Raja Menuju Cahaya Islam
Menurut Sugeng, perbuatan faktual yang dimaksud bukan hanya sebatas opini atau ekspresi lisan.
“Ada tindakan aktif yang lebih spesifik. Bahkan, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis tidak ilmiah yang menyesatkan publik,” kata Sugeng.
Dalam kasus ini, penyidik membagi delapan tersangka menjadi dua klaster.
Klaster pertama berisi lima orang yang berperan sebagai penyebar narasi, sementara klaster kedua berisi tiga orang, termasuk Roy Suryo, yang dianggap sebagai pembuat atau produsen konten.
Baca Juga: Mahasiswi Purwakarta Tega Bunuh Siswi SMP yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Ini Kronologinya
“Klaster dua ini justru lebih berat karena diduga aktif menciptakan dan merekayasa data elektronik,” tambah Sugeng.
IPW menyebut, penyidik telah memeriksa 117 saksi, termasuk ahli hukum pidana, sosiologi, psikologi, dan IT.
Prosedur gelar perkara juga melibatkan pihak eksternal untuk memastikan objektivitas.
“Jadi penetapan tersangka ini sah dan sesuai hukum pidana. Jika ada yang merasa tidak adil, bisa tempuh jalur hukum seperti praperadilan,” tegas Sugeng.
Artikel Terkait
Istana Singgung Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sempat Bahas Fatwa Haram hingga Ancaman Pemblokiran
Disabilitas Asal Purwakarta Dihakimi Massa di Karawang hingga Koma, Kini Justru Dituduh Mencuri
Komisi Reformasi Polri Bakal Tambah Anggota Perempuan, Jimly: Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Dibawa ke Pengadilan Lain Terlebih Dahulu
BPK Temukan Penyimpangan Dana BOS di 10 SMPN Purwakarta, Nilainya Tembus Rp2,2 Miliar!
Harga Sayuran dan Cabai 10 November: Cabe Rawit Mulai Naik, Tomat Turun Tajam p
Jusuf Kalla Ungkap Modus Mafia Tanah di Makassar, Sebut Rekayasa Hukum dan Pemalsuan Identitas Jadi Senjata Utama
IFG Jadikan Hari Pahlawan 2025 Momentum Menumbuhkan Nilai Kepahlawanan dalam Transformasi Perusahaan
Mahasiswi Purwakarta Tega Bunuh Siswi SMP yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Ini Kronologinya
Menguak Laku Tapa Prabu Siliwangi di Hulu Citarum: Jalan Sunyi Sang Raja Menuju Cahaya Islam