PURWAKARTA ONLINE – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purwakarta melancarkan kritik keras terhadap kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta.
Mereka menilai belanja pegawai yang mencapai 41,3% dari total belanja daerah telah menyalahi aturan dan merugikan rakyat.
Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar, menegaskan kondisi ini sebagai “darurat fiskal” yang tidak bisa lagi dianggap sepele.
Menurutnya, penurunan Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp300 miliar pada tahun 2026 menjadi sinyal bahaya.
Baca Juga: PMII Kritik Belanja Pegawai Purwakarta 41,3%, Sebut Darurat Fiskal
“Penurunan TKD Rp300 miliar itu bukan alarm lagi, tapi sirine bencana. Jika Pemkab tetap buta dan tuli, enggan merevisi Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang TPP ASN, itu artinya mereka menindas rakyat Purwakarta secara terang-terangan,” kata Ali pada Kamis (2/10/2025).
PMII menyoroti bahwa belanja pegawai melampaui batas maksimal 30% sesuai UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Sebaliknya, belanja modal yang seharusnya menopang pembangunan justru hanya 5,3%.
“Ini bukan sekadar ketimpangan, ini pengkhianatan terhadap UU. Bagaimana pembangunan bisa jalan kalau uang rakyat habis untuk mempertebal rekening ASN?” lanjutnya.
Baca Juga: Kisah Alam Purwakarta! Misteri, Wisata, dan 2 Ulama Besar di Situ Wanayasa Purwakarta
Ali menambahkan, minimnya anggaran untuk infrastruktur dan pelayanan publik membuat banyak kebutuhan warga terbengkalai.
Jalan rusak, pasar tradisional yang tak kunjung diperbaiki, hingga fasilitas kesehatan yang terbatas menjadi bukti nyata.
Menyikapi kondisi tersebut, PMII Purwakarta melayangkan dua tuntutan utama:
- Revisi total Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang TPP ASN agar sesuai aturan.
- DPRD Purwakarta diminta gunakan hak interpelasi dan angket agar tidak menjadi stempel eksekutif.
Baca Juga: BRI Perkuat Penyaluran KPR FLPP Dukung Program 3 Juta Rumah dan Visi Asta Cita Presiden