PMII Purwakarta Sebut APBD Darurat Fiskal, Kritik Belanja Pegawai 41,3 Persen Langgar UU HKPD

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 12:35 WIB
PMII Purwakarta. PMII Purwakarta sebut belanja pegawai tembus 41,3% APBD. Ali Akbar: Ini pengkhianatan UU HKPD, rakyat jadi korban. (Dok. PMII Purwakarta)
PMII Purwakarta. PMII Purwakarta sebut belanja pegawai tembus 41,3% APBD. Ali Akbar: Ini pengkhianatan UU HKPD, rakyat jadi korban. (Dok. PMII Purwakarta)

“Jika DPRD diam, mereka bagian dari komplotan yang menggerogoti APBD,” tegas Ali.

PMII juga mengancam akan turun ke jalan jika tuntutan tidak direspons.

“Peringatan kami tegas: revisi TPP dan alihkan dana untuk rakyat, atau bersiap hadapi gelombang massa!” pungkasnya.

Kritik tajam dari PMII ini menambah tekanan politik bagi Pemkab Purwakarta.

Baca Juga: Mengerikan! Misteri Sosok Wanita Bergaun Merah di Sasak Beusi Purwakarta

Publik kini menunggu apakah Pemkab akan melakukan koreksi kebijakan atau tetap mempertahankan alokasi belanja pegawai yang membengkak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Delik Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X