Resmi, Nina Herlina Dilantik Jadi Pj Sekda Purwakarta Saat Dana Transfer Pusat Berkurang Rp300 M

photo author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 10:10 WIB
Nina Herlina resmi dilantik sebagai Pj Sekda Purwakarta. Tugas pertamanya: merumuskan anggaran 2026 dengan dana berkurang Rp300 miliar. (Foto: Istimewa)
Nina Herlina resmi dilantik sebagai Pj Sekda Purwakarta. Tugas pertamanya: merumuskan anggaran 2026 dengan dana berkurang Rp300 miliar. (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA ONLINENina Herlina resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta setelah dilantik Bupati Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, Selasa (30/9/2025) di Pendopo Setda Purwakarta.

Pelantikan ini dihadiri Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami serta para pejabat di lingkungan Pemkab.

Acara berlangsung khidmat dan menjadi sorotan karena terjadi di saat keuangan daerah menghadapi tantangan serius.

Dana Berkurang Rp300 Miliar

Dalam sambutannya, Bupati Om Zein mengingatkan bahwa Purwakarta akan menghadapi pengurangan dana transfer pusat pada tahun 2026.

Nilainya mencapai Rp300 miliar lebih, atau turun hampir seperempat dari alokasi sebelumnya.

Baca Juga: BRI Dorong Pemberdayaan UMKM Halal di Halal Indo 2025, Catat Investasi Rp7,2 Triliun

“Pj Sekda yang baru harus bisa segera menyusun anggaran dengan skala prioritas. Jangan sampai ada program yang tidak menyentuh kebutuhan masyarakat,” tegas Om Zein.

Latar Belakang Nina Herlina

Sebelum menjabat sebagai Pj Sekda, Nina adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Purwakarta.

Ia juga sempat dipercaya menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda pada 25 September 2025 pasca berakhirnya masa jabatan Sekda definitif Norman Nugraha.

Dengan latar belakang yang kuat di bidang keuangan, Nina dinilai tepat untuk memimpin koordinasi penyusunan anggaran di tengah keterbatasan fiskal.

Baca Juga: UPI Cibiru Rampungkan Riset Civic Local Wisdom di Tajur Purwakarta, Perkuat Identitas Nasional Masyarakat Adat

Fokus Pelayanan Publik

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X