PMII Kritik Belanja Pegawai Purwakarta 41,3 Persen, Sebut Darurat Fiskal

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 11:22 WIB
Ketua PMII Cabang Purwakarta, Ali Akbar. PMII Purwakarta kritik belanja pegawai capai 41,3% APBD. Dinilai langgar UU HKPD dan ancam pembangunan. (Dok: PMII)
Ketua PMII Cabang Purwakarta, Ali Akbar. PMII Purwakarta kritik belanja pegawai capai 41,3% APBD. Dinilai langgar UU HKPD dan ancam pembangunan. (Dok: PMII)

PURWAKARTA ONLINE – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwakarta melayangkan kritik keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.

Penyebabnya, porsi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 41,3%, jauh melampaui batas maksimal yang diatur Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) sebesar 30%.

Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar, menyebut kondisi ini sebagai bentuk “darurat fiskal” yang dipicu oleh kebijakan Pemkab yang dinilai terlalu berpihak pada birokrasi.

Ia juga menilai penurunan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp300 miliar untuk tahun 2026 sebagai sirine bahaya bagi Purwakarta.

Baca Juga: BRI Perkuat Penyaluran KPR FLPP Dukung Program 3 Juta Rumah dan Visi Asta Cita Presiden

“Penurunan TKD Rp300 miliar itu bukan lagi alarm, tapi sirine bencana. Jika Pemkab tetap buta dan tuli, enggan merevisi Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang TPP ASN, maka mereka jelas menindas rakyat Purwakarta secara terang-terangan,” tegas Ali Akbar pada Kamis (2/10/2025).

Belanja Pegawai Tinggi, Belanja Modal Minim

PMII menilai belanja pegawai yang menembus 41,3% bukan sekadar ketimpangan, melainkan pelanggaran hukum. Angka tersebut jauh di atas ambang batas UU HKPD yang mengatur maksimal 30%.

Ali menyoroti kontras antara belanja pegawai yang besar dengan belanja modal yang hanya 5,3%. Menurutnya, kondisi ini menunjukkan prioritas yang keliru.

“Dana triliunan rupiah habis untuk gaji dan tunjangan, tapi jalan rusak tak kunjung diperbaiki, pasar Jumat terbengkalai, puskesmas kekurangan fasilitas, dan beasiswa pendidikan minim. Ini jelas pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.

Baca Juga: Misteri 2 Ulama Besar di Situ Wanayasa Purwakarta, Jejak Kyai Agung dan Kyai Gede

Kritik terhadap TPP ASN

Kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dianggap sebagai biang masalah yang menyandera APBD. PMII menilai anggaran TPP tidak sebanding dengan kualitas pelayanan publik.

“Uang rakyat habis mempertebal rekening ASN, sementara pelayanan publik compang-camping. Ini namanya perampasan alokasi yang istimewa,” lanjut Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id, Delik Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X