PURWAKARTA ONLINE - Kasus korupsi DJKA ungkap jaringan pihak terlibat. KPK telusuri jalur uang Rp3 miliar yang menyeret Bupati Pati.
Kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan bukan hanya soal uang Rp3 miliar yang ditemukan di rumah Bupati Pati Sudewo.
Di baliknya, terbentang jaringan pihak-pihak yang saling terkait, dari pejabat tinggi kementerian, kontraktor, hingga kepala daerah.
Uang tersebut, yang sudah dikembalikan Sudewo, disita dalam pecahan rupiah dan valuta asing. KPK memastikan, meskipun dana sudah dikembalikan, proses pidana tetap berjalan.
Baca Juga: Menjadi Wartawan, Terinspirasi Bung Karno dan Bung Hatta
“Pengembalian keuangan negara tidak menghapus pidana,” tegas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Kamis (14/8/2025).
Proyek Strategis hingga Kantor Bupati
Dalam sidang Tipikor di Semarang, 9 November 2023, nama Sudewo muncul ketika jaksa membeberkan kesaksian dua terdakwa utama:
- Putu Sumarjaya — Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah.
- Bernard Hasibuan — Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah.
Keduanya disebut menjadi penghubung utama antara kontraktor dan penerima dana di lapangan.
Salah satunya adalah PT Istana Putra Agung, perusahaan yang disebut menyetor uang kepada Bernard, lalu mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk Sudewo melalui stafnya Nur Widayat.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pengembalian Uang Bupati Pati Tak Hapus Unsur Pidana Korupsi DJKA
Pihak-Pihak yang Disebut dalam Persidangan antara lain:
- Bupati Pati, Sudewo – penerima dana Rp3 miliar yang diklaim sebagai gaji DPR.
- Nur Widayat – staf Sudewo yang disebut menjadi perantara penerimaan uang.
- Putu Sumarjaya – pejabat DJKA yang didakwa menerima dan menyalurkan dana dari kontraktor.
- Bernard Hasibuan – pejabat yang mengatur teknis pencairan dana proyek dan diduga menerima suap.
- PT Istana Putra Agung – kontraktor yang disebut menyetor dana sebagai “pelicin” untuk memenangkan proyek.
Modus dan Rantai Distribusi Dana
KPK menduga pola yang digunakan adalah suap berantai: kontraktor menyetor uang ke pejabat teknis di DJKA.