PURWAKARTA ONLINE - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 H/2025 sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Jika diuangkan, nominalnya setara dengan Rp 40.000 per jiwa.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Baznas Purwakarta Nomor 004/Ketua/Baznas-Pwk/II/2025 yang mengatur besaran zakat fitrah, zakat maal, fidyah, serta sistem distribusi Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Ketua Baznas Purwakarta, Rika Ristiawati, mengatakan bahwa keputusan ini dibuat berdasarkan survei harga beras di Pasar Rebo dan Pasar Simpang.
"Kami menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat," ujarnya, Selasa (4/2/2025).
Rapat penetapan ini juga dihadiri tokoh agama dan pejabat terkait, seperti Ketua Dewan Syariah KH Abun Bunyamin, Ketua MUI Purwakarta KH John Dien, serta Kepala Kementerian Agama Purwakarta Hanif Hanafi.
Selain zakat fitrah, fidyah untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 52.000 per hari per jiwa.
Adapun zakat maal diwajibkan bagi mereka yang memiliki penghasilan di atas nisab, yaitu 85 gram emas atau sekitar Rp 85,7 juta per tahun.
Baca Juga: Terungkap! Prostitusi Anak di Apartemen Jakarta Utara, Polisi Amankan 7 Tersangka dan 3 Korban
Untuk pembayaran, masyarakat dapat menyalurkan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, instansi, maupun secara langsung ke Baznas Purwakarta.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Purwakarta untuk menunaikan zakatnya melalui Baznas, agar dapat disalurkan secara amanah dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan," tambah Rika.***