news

Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan, Lho Kok Bisa?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:15 WIB
Pelaku pencurian motor, korban dan Kajari Purwakarta. Kejaksaan Negeri Purwakarta membebaskan pelaku pencurian motor melalui pendekatan restorative justice. (ANTARA)

PURWAKARTA ONLINE – Sebuah kasus pencurian sepeda motor di Purwakarta berakhir dengan pembebasan pelaku oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Keputusan ini diambil menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, sebuah metode penyelesaian konflik yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan rekonsiliasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menjelaskan bahwa pembebasan pelaku berinisial MFE dilakukan pada Selasa (21/1).

"Pendekatan restorative justice memungkinkan konflik diselesaikan tanpa melalui mekanisme pidana yang formal," ujar Martha dalam konferensi pers, Jumat (24/1).

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Garut, Tidak Ada Korban Jiwa, Arus Lalu Lintas Normal Kembali

Kronologi Unik Kasus Pencurian Motor

Kejadian bermula saat MFE, seorang pemuda yatim yang menjadi tulang punggung keluarga, melihat sebuah sepeda motor dengan mesin menyala di lokasi nonton bareng pertandingan sepak bola di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan, pada 23 September 2024.

Dalam situasi panik akibat keributan di lokasi, pemilik sepeda motor melarikan diri, meninggalkan kendaraannya.

Melihat kesempatan, MFE membawa sepeda motor tersebut. Namun, teman pelaku mengenali pemilik kendaraan, dan MFE sebenarnya berencana mengembalikannya.

Sayangnya, korban telah melaporkan kejadian ini ke polisi.

Baca Juga: Java Coffee, Perjalanan Kopi Indonesia dari Jawa ke Dunia

Alasan Pelaku Dibebaskan

Menurut Martha, beberapa faktor menjadi pertimbangan pembebasan pelaku.

Pertama, MFE telah berinisiatif mengembalikan motor.

Halaman:

Tags

Terkini