Kedua, ia adalah seorang anak yatim yang bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.
"Pendekatan ini bukan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya," tambah Martha.
Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 14 Pro Plus 5G, Kekurangan dan Kelebihan Serta Spesifikasi dan Harganya
Ucapan Terima Kasih Dari Pelaku
Muhamad Faisal Elcinia, pelaku yang kini bebas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Didampingi ibunya, ia berjanji akan lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahannya.
Pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian kasus serupa di masa depan, terutama bagi pelaku yang benar-benar menunjukkan itikad baik.***
Artikel Terkait
Fakta Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Bukan Seperti yang Dikira
Ternyata Kopi Bukan Tanaman Asli Nusantara! Inilah Kenapa Kopi Jadi Komoditas Penting di Indonesia
Sejarah Awal Kopi di Indonesia, Dari Batavia hingga Java Coffee Mendunia
Tahun 1706 Kopi Indonesia Diteliti di Amsterdam, Sejak Itulah Java Coffee Menjangkiti Dunia!
Java Coffee, Perjalanan Kopi Indonesia dari Jawa ke Dunia
Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Mangkir dari Pemanggilan Kejaksaan
Mangkir dari Panggilan Kejaksaan, Profil Lengkap Anne Ratna Mustika Terungkap
Xiaomi Redmi Note 14 Pro Plus 5G, Kekurangan dan Kelebihan Serta Spesifikasi dan Harganya
Eks Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Terjerat Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah
Kecelakaan Beruntun di Tutugan Leles Garut, Tidak Ada Korban Jiwa, Arus Lalu Lintas Normal Kembali