Pencuri Motor di Purwakarta Dibebaskan, Lho Kok Bisa?

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 20:15 WIB
Pelaku pencurian motor, korban dan Kajari Purwakarta. Kejaksaan Negeri Purwakarta membebaskan pelaku pencurian motor melalui pendekatan restorative justice. (ANTARA)
Pelaku pencurian motor, korban dan Kajari Purwakarta. Kejaksaan Negeri Purwakarta membebaskan pelaku pencurian motor melalui pendekatan restorative justice. (ANTARA)

Kedua, ia adalah seorang anak yatim yang bekerja sebagai juru parkir dan kuli bangunan untuk menghidupi keluarganya.

"Pendekatan ini bukan untuk membenarkan tindak pidana, melainkan memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahannya," tambah Martha.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 14 Pro Plus 5G, Kekurangan dan Kelebihan Serta Spesifikasi dan Harganya

Ucapan Terima Kasih Dari Pelaku

Muhamad Faisal Elcinia, pelaku yang kini bebas, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Didampingi ibunya, ia berjanji akan lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahannya.

Pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian kasus serupa di masa depan, terutama bagi pelaku yang benar-benar menunjukkan itikad baik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X