Fakta Video Viral Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Bukan Seperti yang Dikira

photo author
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 18:00 WIB
Kiri: Mayor Teddy Indra Wijaya hormat pada Aguan. Kanan: Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang memiliki proyek PIK dan PIK 2. (Kolase foto: Tangkap layar video X@duren___)
Kiri: Mayor Teddy Indra Wijaya hormat pada Aguan. Kanan: Sugianto Kusuma alias Aguan, bos Agung Sedayu Group yang memiliki proyek PIK dan PIK 2. (Kolase foto: Tangkap layar video X@duren___)

Jakarta, PURWAKARTA ONLINE – Video viral yang menunjukkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya memberi hormat kepada seseorang di acara resmi menimbulkan polemik.

Narasi yang berkembang menyebut pria yang dihormati itu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan, pengusaha besar di balik Agung Sedayu Group (ASG).

Namun, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, membantah klaim tersebut.

"Pria dalam video itu adalah Mayjen TNI (Purn) Asro Budi, bukan Aguan," jelas Yusuf dalam pernyataannya, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: Merembet Ke Kasus Pagar Laut, Video Viral Hormat ke Aguan, Istana Angkat Suara, Selengkapnya!

Asro Budi diketahui merupakan mantan komandan Mayor Teddy saat bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI Angkatan Darat.

Hormat yang diberikan Teddy adalah bentuk penghormatan kepada seniornya.

Video tersebut menjadi perbincangan panas di media sosial. Salah satu akun X bahkan menulis, "LUAR BIASA AGUAN, Sekretaris Kabinet hormat ke Bos Aguan ????????‍♀️."

Unggahan ini telah dibagikan ratusan kali dengan berbagai komentar, baik mendukung maupun mengkritik.

Baca Juga: Sinopsis ASMARA GEN Z Terbaru Episode 54! Sandy dan Fattah Berduaan, Aqeela Cemburu

Nama Aguan memang tengah menjadi perhatian publik terkait proyek pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Proyek ini melibatkan perusahaan afiliasi ASG, seperti PT Cahaya Inti Sentosa dan PT Intan Agung Makmur, yang memegang sebagian besar Hak Guna Bangunan (HGB) di area tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menginvestigasi kasus ini.

"Kami belum bisa menyimpulkan siapa pemilik sebenarnya. Tapi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer akan diberlakukan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X