Anne Ratna Mustika: Bupati Purwakarta Jadi Caleg DPRD Jabar, Namanya Kian Populer Kiprah Politiknya Pun Moncer

photo author
- Minggu, 14 Mei 2023 | 08:00 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Jabar. (Foto: Instagram @anneratna82)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Jabar. (Foto: Instagram @anneratna82)

PURWAKARTA ONLINE - Purwakarta, 14 Mei 2023 - Anne Ratna Mustika, Bupati Purwakarta saat ini, semakin menarik perhatian publik sebagai seorang politisi yang berbakat.

Dengan maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat (Caleg DPRD Jabar), langkah politiknya tersebut mendapatkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta.

Dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14 mengatur bahwa seorang bakal calon yang menjabat sebagai kepala daerah harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang saat mengajukan pencalonan.

Baca Juga: Sholawat Menggema saat Pendaftaran Bacaleg PKB Purwakarta di KPU: Dihadiri Ulama, Habaib dan Massa Pendukung!

Dalam hal ini, Dian Hadiana, Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta, menjelaskan bahwa baik Bupati maupun Wakil Bupati yang berniat maju dalam Pileg 2024 harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat proses pencalonan.

Dian menegaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut harus diserahkan ke KPU sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

Hal ini merupakan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh calon kepala daerah yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Baca Juga: Menurut Golkar, Dedi Mulyadi Belum Kirim Surat Pengunduran Diri!

Proses pengajuan bakal calon dimulai sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023. Namun, seorang kepala daerah seperti Bupati Purwakarta tidak harus segera mundur dari jabatannya.

Ada opsi untuk melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif kepada KPU.

Baca Juga: Berbeda dengan Partai lain, Ulama dan Habib ikut Mendaftarkan Bacaleg PKB Purwakarta ke KPU Hari Ini!

"Dalam situasi di mana keputusan pemberhentian belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang, sesuai dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Jika mencalonkan diri untuk DPR RI, maka surat tersebut harus diajukan ke KPU RI. Begitu pula jika mencalonkan diri untuk DPRD Provinsi, surat harus diajukan ke KPU Provinsi, dan jika untuk DPRD Kabupaten, surat tersebut harus diajukan ke KPU Kabupaten," jelas Dian.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga integritas dan keterbukaan proses demokrasi dalam Pemilu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X