Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi Melalui TALAK 1 Disahkan Pengadilan Agama Purwakarta!

photo author
- Rabu, 22 Februari 2023 | 11:38 WIB
Suasana sidang putusan gugatan cerai Pengadilan Agama Purwakarta pagi tadi, Majelis Hakim kabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. (Instagram @anneratna82)
Suasana sidang putusan gugatan cerai Pengadilan Agama Purwakarta pagi tadi, Majelis Hakim kabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. (Instagram @anneratna82)

PURWAKARTA ONLINE - Pagi ini, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi telah mengalami perceraian melalui TALAK 1 di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta. 

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan permohonan penggugat dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

Setelah sidang, Anne Ratna Mustika tampak sedih dan keluar dari gedung pengadilan sambil menangis. 

 Baca Juga: Gugatan Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi Dikabulkan Pengadilan Agama, CERAI!

Melalui akun Instagram @anneratna82, dia menyatakan rasa syukurnya dan berharap keputusan pengadilan ini akan menjadi yang terbaik bagi dirinya dan mantan suaminya. 

Sementara itu, kuasa hukum Dedi Mulyadi menyatakan bahwa mereka akan melakukan banding atas putusan pengadilan agama. 

Nomor perkara kasus ini adalah 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk dan sidang berlangsung di ruang utama pengadilan pada pukul 09.00 WIB.

 Baca Juga: Keluar dari Pengadilan Agama, Anne Ratna Mustika menangis!

Kuasa hukum penggugat adalah Ika Rahmawati, sementara kuasa hukum tergugat adalah Aa Ojat Sudrajat dan Agus Supriyatna. 

Jika putusan cerai gugat dikabulkan oleh majelis hakim, kuasa hukum tergugat menyatakan akan mengajukan banding. 

Keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta akan menjadi perhatian masyarakat karena lokasinya tidak jauh dari Gedung DPRD Purwakarta.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X