PURWAKARTA ONLINE - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) baru-baru ini memutuskan untuk menunda pemilihan umum (Pemilu) setelah Partai PRIMA mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, seorang pakar hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra, menilai PN Jakpus melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan.
Menurut Yusril, gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA adalah gugatan perdata biasa terhadap tindakan melawan hukum, bukan gugatan terhadap tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa atau berkaitan dengan hukum publik di bidang administrasi atau ketatanegaraan.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Sejatinya gugatan yang dilayangkan Partai PRIMA adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dan bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).
Yusril juga menekankan bahwa putusan PN Jakpus hanya mengikat penggugat dan tergugat saja, dan tidak melibatkan pihak lain.
"Tidak menyangkut pihak lain, selain daripada Tergugat atau Para Tergugat dan Turut Tergugat saja, sekiranya ada. Oleh karena itu, putusan mengabulkan dalam sengketa perdata biasa hanyalah mengikat penggugat dan tergugat saja, tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau 'erga omnes'," tuturnya.
Baca Juga: Maksa jebak David, AGNES ANCAM AKAN MENURUNKAN BRIMOB, Bukti chat!
Yusril menjelaskan bahwa jika PN Jakpus benar-benar mengabulkan gugatan Partai PRIMA, maka KPU harus melakukan verifikasi ulang terhadap Partai PRIMA tanpa mengganggu partai politik lain atau proses pemilihan umum.
Yusril juga menegaskan bahwa ini adalah masalah yang harus diselesaikan oleh Bawaslu dan Pengadilan TUN, bukan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.
Dalam rangka kesimpulannya, Yusril menyatakan bahwa keputusan PN Jakpus dalam menunda pemilihan umum didasarkan pada pemahaman yang salah tentang jenis gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA.
Baca Juga: Mengenang Kronologi Kasus Yuyun yang Diperkosa dan Dibunuh 14 Pemuda di Bengkulu!
"Jadi kalau majelis berpendapat bahwa gugatan Partai PRIMA beralasan hukum, maka KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Partai PRIMA, tanpa harus 'mengganggu' partai-partai lain dan mengganggu tahapan Pemilu. Ini pun sebenarnya bukan materi gugatan PMH tetapi gugatan sengketa administrasi pemilu yang prosedurnya harus dilakukan di Bawaslu dan Pengadilan TUN," kata Yusril.
Meskipun KPU mungkin perlu mengambil tindakan korektif, hal ini tidak boleh mengganggu proses pemilihan umum atau partai politik lainnya.***
Artikel Terkait
Terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, Muhaimin Iskandar tegaskan bahwa Partai PKB menolak!
Hangat isu wacana sistem pemilu proporsional tertutup, begini tanggapan Dosen Politik UI!
Isu sistem pemilu proporsional tertutup, Partai Gerindra malah dukung sistem pemilu proporsional terbuka!
Pengamat Politik: Sistem pemilu proporsional tertutup paling tepat untuk 2024!
Pengamat: Sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, sama-sama miliki kelemahan!
Baimana untung-rugi sistem pemilu proporsional tertutup? Inilah paparan Pengamat Politik Unair!
4 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih!
Potensi Konflik pada Pemilu 2024 di Indonesia!
Inilah Prediksi Metode Perhitungan Suara Caleg pada Pemilu Legislatif 2024!
Biaya politik Pemilu begitu mahal, bagaimana cara balik modalnya?