4 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 09:50 WIB
Diketahui KPU RI terindikasi melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 (Ayo semarang)
Diketahui KPU RI terindikasi melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu 2024 (Ayo semarang)

PURWAKARTA ONLINE - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya ICW, Perludem, CALS, KOPEL, NETGRIT, PSHK, AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, FIK-Ornop, Themis Indonesia Law Firm, PUSaKO FH UNAND, Public Virtue Institute dan change.org menuntut 4 hal untuk mewujudkan Pemilu yang bersih di Indonesia.

Mereka menyebut, jika integritas penyelenggara pemilu yang akan datang kian terancam.

Juga meduga jika pihak penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang mestinya bersikap independen, jujur, dan objektif justru disinyalir melakukan perbuatan koruptif.

Baca Juga: Ampun dah! Liverpool terusir dari Piala FA, Mitoma dari Brighton yang mampu mengusirnya

Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menyoroti fase verifikasi partai politik, khususnya dalam verifikasi faktual, pemberitaan media dan memaparkan bukti adanya perintah, bahkan mengarah pada intimidasi, dari KPU RI kepada penyelenggara pemilu daerah untuk memanipulasi data.

Satu bulan terakhir, mereka mengklaim adanya bukti yang disampaikan perihal kecurangan pemilu yang sudah terbilang lengkap, mulai dari berkas administrasi, video pengakuan komisioner KPU daerah, hingga rekaman percakapan dengan substansi membenarkan praktik culas itu.

Kemudian mereka melihat bahawa tidak ada tindak lanjut secara cepat oleh lemabag yang bertugas mengawasi pelanggaran pemilu, yakni Bawaslu, seolah mendiamkan hal ini.

Baca Juga: Nasab Habib Luthfi bin Yahya hingga Rasulullah SAW, Beliau akan datang di Peringatan 1 Abad NU di Purwakarta!

Setali tiga uang, Begitu pula DKPP yang terbukti lambat menangani pelanggaran etik Komisioner dan personel Sekretariat KPU daerah dan tingkat pusat.

Berdasarkan rentetan peristiwa tersebut, timbul pertanyaan, siapa sebenarnya yang memerintahkan kecurangan ini sampai terjadi?

Pertanyaan di atas berkaitan dengan isi video percakapan yang diduga melibatkan penyelenggara pemilu di Sulawesi Utara tentang kecurangan pemilu sebagaimana ditayangkan oleh Kumparan pada 24 Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Laga Fenerbahce vs Kasimpasa berakhir dengan pembantaian 5-1, Enner Valencia borong 4 gol!

Dalam pembicaraan itu, terdengar dengan jelas kalimat, “....bukan hanya kami yang telepon, tapi langsung KPU RI, dan yang terakhir eksekusi
adalah Istana.”

Hal ini tentu menjadi pertanyaan dan harus dijelaskan secara langsung oleh pihak Istana.

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X