Oleh: Jadusin, S.Sos, S.IP, M.Si., (Dosen, Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis Maluku)
PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia tangal 6 februari 2023 resmi mengeluarkan peraturan KPU No 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Begitu banyak figur baru calon legislatif yang akan tampil tahun 2024 yang memungkinkan calon tersebut atau masyarakat umum belum begitu memahami metode dan proses perhitungan suara yang akan digunakan pada Pemilihan Legislatif tahun 2024.
Rancangan Pilcaleg 2024, kemungkinan tetap menggunakan metode teknik Sainte Lague, mengingat Undang-Undang No.7 tahun 2017 yang dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 desember 2022 sebagai payung hukumnya tidak ada perubahan.
Baca Juga: Ketua PCNU, H Bahir Muhlis: Melalui ketahanan dan kemandirian pangan, kita hijaukan Purwakarta!
Metode Teknik Sainte Lague
Teknik Sainte Lague ditemukan oleh pakar matematika asal Prancis yaitu Profesor Andre Sainte Lague (1882-1950).
Metode ini dengan berbagai variannya banyak digunakan pada negara-negara Skandinavia.
Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil, yaitu: 1, 3,5, 7 dan seterusnya.
Semisal dalam satu daerah pemilihan (Dapil) ada alokasi 8 kursi yang diperebutkan oleh 5 Partai Politik.
Baca Juga: Nuseir Yasin Nas Daily: Saya Muslim Bangsa Palestina, berkewarganegaraan Israel!
Adapun rincian perolehan suara masing-masing partai politik sebagai berikut:
- Partai A meraih 35.000 suara
- Partai B meraih 20.000 suara
- Partai C meraih 14.000 suara.
- Partai D meraih 12.000 suara.
- Partai E meraih 5.100 suara.
Kursi pertama didapat dengan pembagian 1.
- Partai A 35.000/1 = 35.000
- Partai B 20.000/1 = 20.000
- Partai C 14.000/1 = 14.000.
- Partai D 12.000/1 : 12.000.
- Partai E 5.100/1 = 5.100.
Baca Juga: Apa yang harus dilakukan masyarakat saat terjadi resesi ekonomi!
Artikel Terkait
Sistem pemilu proporsional tertutup, AHY tegaskan bahwa Partai Demokrat menolak!
Sistem pemilu proporsional tertutup, 8 Parpol tegas menolak!
Terhadap sistem pemilu proporsional tertutup, Muhaimin Iskandar tegaskan bahwa Partai PKB menolak!
Hangat isu wacana sistem pemilu proporsional tertutup, begini tanggapan Dosen Politik UI!
Isu sistem pemilu proporsional tertutup, Partai Gerindra malah dukung sistem pemilu proporsional terbuka!
Pengamat Politik: Sistem pemilu proporsional tertutup paling tepat untuk 2024!
Pengamat: Sistem pemilu proporsional tertutup maupun terbuka, sama-sama miliki kelemahan!
Baimana untung-rugi sistem pemilu proporsional tertutup? Inilah paparan Pengamat Politik Unair!
4 Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih!
Potensi Konflik pada Pemilu 2024 di Indonesia!