Inilah Prediksi Metode Perhitungan Suara Caleg pada Pemilu Legislatif 2024!

- Rabu, 15 Februari 2023 | 15:05 WIB
Jadusin, S.Sos, S.IP, M.Si., Dosen dan pendiri Lembaga Pendidikan Gratis Maluku (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)
Jadusin, S.Sos, S.IP, M.Si., Dosen dan pendiri Lembaga Pendidikan Gratis Maluku (Purwakarta Online/Enjang Sugianto)

Oleh: Jadusin, S.Sos, S.IP, M.Si., (Dosen, Pendiri Lembaga Pendidikan Gratis Maluku)

PURWAKARTA ONLINE - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Republik Indonesia tangal 6 februari 2023 resmi mengeluarkan peraturan KPU No 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Begitu banyak figur baru calon legislatif yang akan tampil tahun 2024 yang memungkinkan calon tersebut atau masyarakat umum belum begitu memahami metode dan proses perhitungan suara yang akan digunakan pada Pemilihan Legislatif tahun 2024.

Rancangan Pilcaleg 2024, kemungkinan tetap menggunakan metode teknik Sainte Lague, mengingat Undang-Undang No.7 tahun 2017 yang dalam Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tertanggal 12 desember 2022 sebagai payung hukumnya tidak ada perubahan.

Baca Juga: Ketua PCNU, H Bahir Muhlis: Melalui ketahanan dan kemandirian pangan, kita hijaukan Purwakarta!

Metode Teknik Sainte Lague

Teknik Sainte Lague ditemukan oleh pakar matematika asal Prancis yaitu Profesor Andre Sainte Lague (1882-1950).

Metode ini dengan berbagai variannya banyak digunakan pada negara-negara Skandinavia.

Metode ini menggunakan angka pembagi ganjil, yaitu: 1, 3,5, 7 dan seterusnya.

Semisal dalam satu daerah pemilihan (Dapil) ada alokasi 8 kursi yang diperebutkan oleh 5 Partai Politik.

Baca Juga: Nuseir Yasin Nas Daily: Saya Muslim Bangsa Palestina, berkewarganegaraan Israel!

Adapun rincian perolehan suara masing-masing partai politik sebagai berikut:

  1. Partai A meraih 35.000 suara
  2. Partai B meraih 20.000 suara
  3. Partai C meraih 14.000 suara.
  4. Partai D meraih 12.000 suara.
  5. Partai E meraih 5.100 suara.

Kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

  1. Partai A 35.000/1 = 35.000
  2. Partai B 20.000/1 = 20.000
  3. Partai C 14.000/1 = 14.000.
  4. Partai D 12.000/1 : 12.000.
  5. Partai E 5.100/1 = 5.100.

Baca Juga: Apa yang harus dilakukan masyarakat saat terjadi resesi ekonomi!

Halaman:

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

China, negara komunis yang sangat kapitalis!

Minggu, 19 Februari 2023 | 18:29 WIB

Gaya hidup ala Nahdliyyin!

Jumat, 17 Februari 2023 | 20:13 WIB

Memaknai Sumpah Pemuda di Indonesia Pasca Pandemi!

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:24 WIB
X