Baca Juga: Jadi Sorotaan! Davina Karamoy Dituding Jadi Selingkuhan Eks Menpora Benigi Sikap Bijak Netizen
Para ahli hukum ketenagakerjaan menegaskan bahwa secara hukum, hak tersebut sudah ada. Rishi Agrawal, CEO dan Co Founder TeamLease RegTech, menjelaskan bahwa ketika sebuah undang-undang dinyatakan berlaku, maka ketentuan substantif di dalamnya langsung menjadi hukum.
Dengan kata lain, hak pekerja tidak menunggu aturan turunan untuk diakui. Namun, implementasi praktisnya memang bergantung pada peraturan negara bagian dan wilayah persatuan.
Hal ini mencakup teknis pembayaran, jangka waktu pencairan, formulir, dokumentasi, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Akhil Chandna dari Grant Thornton Bharat menambahkan bahwa ketentuan yang membutuhkan aturan teknis memang belum bisa dijalankan secara rinci, tetapi kewajiban hukumnya tetap ada.
Baca Juga: BRI Ikut Sindikasi Rp2,2 Triliun, Flyover Sitinjau Lauik Jadi Harapan Baru Sumatera Barat
Lalu apa yang bisa dilakukan pekerja dan pengusaha saat ini. Bagi pekerja, langkah pertama adalah memahami status kerja masing-masing, apakah termasuk kontrak tetap atau karyawan tetap.
Simpan dokumen kerja dengan rapi dan pantau perkembangan aturan di tingkat daerah. Bagi perusahaan, penting untuk mulai menyesuaikan kebijakan internal dan berkonsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan agar tidak tertinggal.
Perubahan ini sejatinya membawa pesan positif. Negara sedang bergerak menuju sistem ketenagakerjaan yang lebih adaptif dengan dunia kerja modern.
Meski transisi menimbulkan kebingungan, transparansi dan kesiapan informasi menjadi kunci.
Baca Juga: Dari Jalur Ekstrem ke Aman, BRI Topang Flyover Sitinjau Lauik lewat Pembiayaan Rp2,2 Triliun
Bagi masyarakat Purwakarta dan pembaca aktif di media sosial, momen ini bisa menjadi pengingat untuk lebih peduli pada hak dan kewajiban di tempat kerja.
Dengan memahami aturan sejak awal, kita bisa mengambil keputusan yang lebih bijak, tenang, dan berorientasi jangka panjang.
Perubahan memang tidak selalu instan, tetapi langkah kecil hari ini dapat memberi rasa aman di masa depan.***
Artikel Terkait
Warga Laporkan Aktivitas Cut and Fill di Maniis, Satpol PP Turun Tangan Hentikan Proyek
Proyek Kandang Ayam di Maniis Terhenti, Cut and Fill PT Baishun Disetop Satpol PP Purwakarta
Banyak Desa Tak Punya Lahan, Pembangunan Gudang KDMP Purwakarta Terancam Jalan di Tempat
Meski Belum Optimal, KDMP Purwakarta Diproyeksi Jadi Tulang Punggung Program Makan Bergizi Gratis
Resbob Hina Viking dan Suku Sunda, Budi Dalton hingga Dedi Mulyadi Angkat Bicara di Medsos
Ucapan Resbob soal Sunda Dianggap Ujaran Kebencian, Publik Desak Kampus dan Polisi Bertindak
Viral Resbob Hina Sunda, Warganet Geram dan Budayawan Ingatkan Pentingnya Adab di Ruang Digital
Resbob Hina Suku Sunda: Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak, Publik Minta Kasus Diusut Tuntas
Cecep Preman Pensiun Tolak Maafkan Resbob: Saya Milih Moal Ngahampura Jalma Kitu!
Kang Dedi Mulyadi Minta Warga Tenang soal Kasus Resbob Hina Sunda: Biarkan Hukum Bekerja!