Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Berlaku Mulai 21 November 2025 Tapi Aturan Pensiun 1 Tahun Belum Jalan

photo author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 12:00 WIB
Ilustrasi Ketenagakerjaan (source:detikfinance)
Ilustrasi Ketenagakerjaan (source:detikfinance)

PURWAKARTA ONLINE - Undang-undang ketenagakerjaan baru mulai berlaku 21 November 2025. Namun aturan tunjangan pensiun 1 tahun masih menunggu teknis daerah.

Pengumuman Pemerintah Pusat tentang berlakunya empat Kode Ketenagakerjaan baru mulai 21 November 2025 langsung menyedot perhatian publik.

Di media sosial, topik ini ramai dibicarakan karena menyangkut hak paling sensitif bagi pekerja, yakni uang pesangon dan tunjangan pensiun.

Banyak karyawan bertanya apakah kini hak tersebut bisa diperoleh hanya setelah satu tahun bekerja, bukan lagi lima tahun seperti sebelumnya.

Baca Juga: Flyover Sitinjau Lauik Dibangun, Peran BRI Jadi Kunci Pembiayaan Infrastruktur Nasional di Sumbar

Kebingungan ini muncul karena adanya dua informasi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pemerintah menegaskan dalam jawaban tertulis di Parlemen bahwa keempat Kode Buruh telah resmi berlaku sejak 21 November 2025.

Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja masih berkoordinasi dengan pemerintah negara bagian dan wilayah persatuan untuk memastikan implementasi berjalan lancar.

Pernyataan ini membuat sebagian orang mengira seluruh aturan, termasuk tunjangan pensiun satu tahun, masih ditunda.

Faktanya, tidak semua pekerja langsung mendapat perubahan yang sama. Berdasarkan Kode Jaminan Sosial Tahun 2020, perluasan hak tunjangan memang terjadi, tetapi dengan ketentuan yang berbeda.

Baca Juga: James Riady: Indonesia Lebih Siap Hadapi 2026 Dibanding Banyak Negara Berkembang

Untuk karyawan kontrak tetap, hak tunjangan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, meskipun belum mencapai lima tahun kerja terus menerus.

Artinya, pekerja kontrak yang bekerja satu atau dua tahun tetap memiliki hak tunjangan sesuai perhitungan waktu kerja mereka.

Sementara itu, bagi karyawan tetap non kontrak, syarat lima tahun masa kerja masih berlaku. Inilah poin penting yang sering salah dipahami.

Banyak yang mengira semua pekerja kini otomatis berhak atas tunjangan setelah satu tahun, padahal aturan tersebut hanya berlaku untuk kategori tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X