PURWAKARTA ONLINE - Undang-undang ketenagakerjaan baru mulai berlaku 21 November 2025. Namun aturan tunjangan pensiun 1 tahun masih menunggu teknis daerah.
Pengumuman Pemerintah Pusat tentang berlakunya empat Kode Ketenagakerjaan baru mulai 21 November 2025 langsung menyedot perhatian publik.
Di media sosial, topik ini ramai dibicarakan karena menyangkut hak paling sensitif bagi pekerja, yakni uang pesangon dan tunjangan pensiun.
Banyak karyawan bertanya apakah kini hak tersebut bisa diperoleh hanya setelah satu tahun bekerja, bukan lagi lima tahun seperti sebelumnya.
Baca Juga: Flyover Sitinjau Lauik Dibangun, Peran BRI Jadi Kunci Pembiayaan Infrastruktur Nasional di Sumbar
Kebingungan ini muncul karena adanya dua informasi yang berjalan bersamaan. Di satu sisi, pemerintah menegaskan dalam jawaban tertulis di Parlemen bahwa keempat Kode Buruh telah resmi berlaku sejak 21 November 2025.
Di sisi lain, pemerintah juga menyampaikan bahwa Kementerian Tenaga Kerja masih berkoordinasi dengan pemerintah negara bagian dan wilayah persatuan untuk memastikan implementasi berjalan lancar.
Pernyataan ini membuat sebagian orang mengira seluruh aturan, termasuk tunjangan pensiun satu tahun, masih ditunda.
Faktanya, tidak semua pekerja langsung mendapat perubahan yang sama. Berdasarkan Kode Jaminan Sosial Tahun 2020, perluasan hak tunjangan memang terjadi, tetapi dengan ketentuan yang berbeda.
Baca Juga: James Riady: Indonesia Lebih Siap Hadapi 2026 Dibanding Banyak Negara Berkembang
Untuk karyawan kontrak tetap, hak tunjangan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, meskipun belum mencapai lima tahun kerja terus menerus.
Artinya, pekerja kontrak yang bekerja satu atau dua tahun tetap memiliki hak tunjangan sesuai perhitungan waktu kerja mereka.
Sementara itu, bagi karyawan tetap non kontrak, syarat lima tahun masa kerja masih berlaku. Inilah poin penting yang sering salah dipahami.
Banyak yang mengira semua pekerja kini otomatis berhak atas tunjangan setelah satu tahun, padahal aturan tersebut hanya berlaku untuk kategori tertentu.
Artikel Terkait
Warga Laporkan Aktivitas Cut and Fill di Maniis, Satpol PP Turun Tangan Hentikan Proyek
Proyek Kandang Ayam di Maniis Terhenti, Cut and Fill PT Baishun Disetop Satpol PP Purwakarta
Banyak Desa Tak Punya Lahan, Pembangunan Gudang KDMP Purwakarta Terancam Jalan di Tempat
Meski Belum Optimal, KDMP Purwakarta Diproyeksi Jadi Tulang Punggung Program Makan Bergizi Gratis
Resbob Hina Viking dan Suku Sunda, Budi Dalton hingga Dedi Mulyadi Angkat Bicara di Medsos
Ucapan Resbob soal Sunda Dianggap Ujaran Kebencian, Publik Desak Kampus dan Polisi Bertindak
Viral Resbob Hina Sunda, Warganet Geram dan Budayawan Ingatkan Pentingnya Adab di Ruang Digital
Resbob Hina Suku Sunda: Wagub Jabar Minta Polisi Bertindak, Publik Minta Kasus Diusut Tuntas
Cecep Preman Pensiun Tolak Maafkan Resbob: Saya Milih Moal Ngahampura Jalma Kitu!
Kang Dedi Mulyadi Minta Warga Tenang soal Kasus Resbob Hina Sunda: Biarkan Hukum Bekerja!