Jadi Tersangka, Roy Suryo Pilih Tersenyum, dr. Tifa: Saya Serahkan Semua pada Allah

photo author
- Rabu, 12 November 2025 | 14:05 WIB
Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma menanggapi tenang penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa)
Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma menanggapi tenang penetapan tersangka kasus ijazah Jokowi. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - Meski ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Roy Suryo memilih untuk tetap tenang dan menghormati proses hukum.

Ia mengaku siap menghadapi setiap tahap penyidikan dengan kepala dingin.

“Status tersangka itu masih proses. Saya senyum saja. Kita hormati hukum,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy juga mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat dan tegar.

Baca Juga: Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Diputus Tanpa Bukti Keaslian Ijazah Jokowi, Sarankan Dibawa ke Pengadilan Lain Terlebih Dahulu

“Ini perjuangan bersama rakyat Indonesia untuk kebebasan berekspresi dan penelitian atas dokumen publik,” katanya.

Selain Roy, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, yang juga menjadi tersangka, memilih menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan.

“Semua saya serahkan kepada Allah. Saya siap lahir batin,” ujarnya dengan tenang.

Menurut Tifa, ia menghargai proses hukum yang berjalan dan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk mendampinginya.

Baca Juga: Mahasiswi Purwakarta Tega Bunuh Siswi SMP yang Baru Dikenal Lewat Medsos, Ini Kronologinya

“Dengan cara ini, proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran berpijak,” katanya.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama disebut sebagai penyebar narasi, sedangkan klaster kedua termasuk Roy dan dr. Tifa dianggap sebagai pembuat konten digital.

Pihak IPW memastikan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai hukum dan tidak ada unsur kriminalisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X