PURWAKARTA ONLINE - Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, kini memiliki semangat baru dalam memahami hukum. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hadir langsung memberikan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Paralegal, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada warga desa.
Acara yang dihadiri Azhari, S.H., M.H. dari BPHN Kemenkumham RI ini disambut hangat oleh Kepala Desa Kiarapedes, Eden Sudana, S.S. Menurut Eden, kegiatan ini sangat membantu masyarakat desa dalam memahami permasalahan hukum yang sering kali membingungkan.
“Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum. Warga jadi lebih paham mana masalah yang bisa diselesaikan di desa, dan mana yang perlu dibawa ke tingkat lebih tinggi,” ujar Eden.
Ia mengakui, selama ini masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hukum. Sosialisasi ini, katanya, menjadi langkah awal agar warga tidak lagi salah langkah dalam menghadapi persoalan hukum.
Kepala Desa sebagai Mahkamah Desa
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kemenkumham juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Kepala Desa sebagai Mahkamah Desa, sedangkan Camat berperan sebagai pembinanya. Artinya, sebagian kasus hukum bisa diselesaikan langsung di tingkat desa.
Eden menambahkan, sebelumnya di Desa Kiarapedes telah dibentuk Majelis Budaya atau Kampung Adhyaksa, yang berfungsi menangani permasalahan sosial dan hukum secara kearifan lokal. Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ini, fungsinya semakin kuat dan terarah.
“Posbankum ini ibarat rumah bersama. Semua permasalahan hukum bisa dicari solusinya di sini sebelum ke jalur pengadilan,” tutur Eden.
Warga Antusias, Tanyakan Kasus Nyata
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Salah satu warga bertanya tentang tanggung jawab hukum ketika seseorang tanpa sengaja menyebarkan video bermasalah di media sosial.
Narasumber menjelaskan, penyebar pertama atau pihak yang dilaporkan tetap bisa dimintai keterangan. Karenanya, warga diimbau lebih bijak dalam membagikan informasi agar tidak terjerat pasal hukum yang berlaku.
“Setiap berita atau video harus dilihat dulu sebelum disebarkan. Jika masalahnya ringan, bisa diselesaikan di desa. Tapi kalau berat, akan diteruskan ke pihak berwenang,” jelas Azhari.
Paralegal, Posbankum, dan Majelis Budaya: Tiga Unsur Saling Melengkapi
Dalam kegiatan itu, warga juga menanyakan perbedaan antara Paralegal, Posbankum, dan Majelis Budaya (Kampung Adhyaksa).
Artikel Terkait
Xpose Uncensored Trans7 Dikecam: Lecehkan Kiai Anwar Manshur dan Lirboyo, PBNU Siap Tempuh Jalur Hukum
Xpose Uncensored Disanksi KPI, Trans7 Minta Maaf ke Pesantren Lirboyo: Nasib Acara Kini
Disetop KPI Gegara Sindir Pesantren, Program Xpose Uncensored Trans7 Resmi Dihentikan!
Gegerkan Warga karawang-Purwakarta! Misteri Pembunuhan di Sungai Citarum: Kisah Tragis Dina dan Rahasia Gelap di Balik Arus
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Buka Lowongan Kerja 2025, Simak Posisi dan Link Daftarnya!
PT Agrinas Palma Nusantara Buka Lowongan Kerja 2025, Cek Posisi dan Cara Daftarnya di Sini!
Inilah 6 Keuntungan Pakai Jasa Fulfillment Center bagi Bisnis Online
Ramalan Zodiak Lengkap Jumat 17 Oktober 2025: Rezeki Capricorn Lancar, Cinta Libra Berbunga Lagi
Warga Serbu Pangan Murah di Purwakarta, Harga Turun hingga Rp2 Ribu dari Pasar
PCNU Purwakarta Gelar Kick Off Hari Santri Nasional 2025: Semangat Santri untuk Negeri