Kemenkumham Jadikan Kiarapedes Purwakarta Desa Sadar Hukum, Warga Kini Bisa Selesaikan Kasus Tanpa ke Pengadilan

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:01 WIB
Kemenkumham RI sosialisasikan KUHP dan Pos Bantuan Hukum di Desa Kiarapedes, Purwakarta. Warga tercerahkan soal peran paralegal dan penyelesaian hukum di desa. Jumat, 17 Oktober 2025. (Dok. Pemdes Kiarapedes/Ganjar Saepudin)
Kemenkumham RI sosialisasikan KUHP dan Pos Bantuan Hukum di Desa Kiarapedes, Purwakarta. Warga tercerahkan soal peran paralegal dan penyelesaian hukum di desa. Jumat, 17 Oktober 2025. (Dok. Pemdes Kiarapedes/Ganjar Saepudin)

PURWAKARTA ONLINE - Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, kini memiliki semangat baru dalam memahami hukum. Pada Jumat, 17 Oktober 2025, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) hadir langsung memberikan sosialisasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Paralegal, serta Pos Bantuan Hukum (Posbankum) kepada warga desa.

Acara yang dihadiri Azhari, S.H., M.H. dari BPHN Kemenkumham RI ini disambut hangat oleh Kepala Desa Kiarapedes, Eden Sudana, S.S. Menurut Eden, kegiatan ini sangat membantu masyarakat desa dalam memahami permasalahan hukum yang sering kali membingungkan.

“Kami berterima kasih kepada Kementerian Hukum. Warga jadi lebih paham mana masalah yang bisa diselesaikan di desa, dan mana yang perlu dibawa ke tingkat lebih tinggi,” ujar Eden.

Ia mengakui, selama ini masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait hukum. Sosialisasi ini, katanya, menjadi langkah awal agar warga tidak lagi salah langkah dalam menghadapi persoalan hukum.

Kepala Desa sebagai Mahkamah Desa

Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari Kemenkumham juga menegaskan bahwa Mahkamah Agung telah menetapkan Kepala Desa sebagai Mahkamah Desa, sedangkan Camat berperan sebagai pembinanya. Artinya, sebagian kasus hukum bisa diselesaikan langsung di tingkat desa.

Eden menambahkan, sebelumnya di Desa Kiarapedes telah dibentuk Majelis Budaya atau Kampung Adhyaksa, yang berfungsi menangani permasalahan sosial dan hukum secara kearifan lokal. Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ini, fungsinya semakin kuat dan terarah.

“Posbankum ini ibarat rumah bersama. Semua permasalahan hukum bisa dicari solusinya di sini sebelum ke jalur pengadilan,” tutur Eden.

Warga Antusias, Tanyakan Kasus Nyata

Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Salah satu warga bertanya tentang tanggung jawab hukum ketika seseorang tanpa sengaja menyebarkan video bermasalah di media sosial.

Narasumber menjelaskan, penyebar pertama atau pihak yang dilaporkan tetap bisa dimintai keterangan. Karenanya, warga diimbau lebih bijak dalam membagikan informasi agar tidak terjerat pasal hukum yang berlaku.

“Setiap berita atau video harus dilihat dulu sebelum disebarkan. Jika masalahnya ringan, bisa diselesaikan di desa. Tapi kalau berat, akan diteruskan ke pihak berwenang,” jelas Azhari.

Paralegal, Posbankum, dan Majelis Budaya: Tiga Unsur Saling Melengkapi

Dalam kegiatan itu, warga juga menanyakan perbedaan antara Paralegal, Posbankum, dan Majelis Budaya (Kampung Adhyaksa).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Liputan Lapangan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X