Xpose Uncensored Disanksi KPI, Trans7 Minta Maaf ke Pesantren Lirboyo: Nasib Acara Kini

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:05 WIB
KPI Hentikan Program Xpose Uncensored Trans7, Konten Pesantren yang Hina Pesantren. (x/@thoriqatuna)
KPI Hentikan Program Xpose Uncensored Trans7, Konten Pesantren yang Hina Pesantren. (x/@thoriqatuna)

PURWAKARTA ONLINE - Acara “Xpose Uncensored” yang ditayangkan di Trans7 kini menjadi sorotan publik.

Program infotainment itu menuai kecaman luas setelah menayangkan konten bertema pesantren yang dianggap menyinggung Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, Jawa Timur.

Tayangan tersebut muncul pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB dan langsung viral di media sosial.

Banyak pihak menilai narasi yang dibawakan dalam segmen berjudul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”

melecehkan kehidupan santri dan bentuk penghormatan mereka kepada para kiai.

Reaksi Keras Komunitas Santri dan PBNU

Tak butuh waktu lama, komunitas santri dari berbagai daerah mengekspresikan kemarahan mereka.

Tayangan tersebut dianggap menstigma pesantren secara negatif dan tidak menghargai nilai-nilai adab yang dijunjung tinggi di dunia pesantren.

Bahkan Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, ikut buka suara.

Ia menyatakan bahwa isi konten “Xpose Uncensored” sangat menyinggung kalangan pesantren dan menunjukkan kurangnya sensitivitas terhadap budaya keagamaan.

Seruan boikot Trans7 pun menggema di media sosial. Tagar #BoikotTrans7 dan #SavePesantren sempat menduduki trending topic di platform X (Twitter).

Baca Juga: BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah via KUR & FLPP, Sinergi untuk UMKM dan KPP

KPI Jatuhkan Sanksi ke Trans7

Menanggapi polemik tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengambil tindakan tegas.

Dalam pernyataan resminya pada Selasa (14 Oktober 2025), KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara untuk program “Xpose Uncensored”.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyebut bahwa tayangan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X