Disetop KPI Gegara Sindir Pesantren, Program Xpose Uncensored Trans7 Resmi Dihentikan!

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:05 WIB
Penulis naskah dan kordinator lipatan Xpose Uncensored Trans7. (TikTok/@dede.mislahudin)
Penulis naskah dan kordinator lipatan Xpose Uncensored Trans7. (TikTok/@dede.mislahudin)

Purwakarta Online - Program “Xpose Uncensored” milik Trans7 akhirnya resmi dihentikan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Langkah tegas ini diambil setelah tayangan bertema pesantren yang disiarkan pada 13 Oktober 2025 menuai kecaman publik karena dinilai menghina kehidupan santri dan kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.

Konten Sindir Pesantren yang Picu Amarah

Dalam tayangan berjudul “Santrinya Minum Susu Aja Kudu Jongkok, Emang Gini Kehidupan Pondok?”, program Xpose Uncensored menampilkan narasi dan visualisasi yang dianggap melecehkan adab serta tradisi santri.

Narasi itu menyinggung soal penghormatan santri kepada kiai yang digambarkan secara berlebihan dan disampaikan dengan nada sinis.

Potongan video dari tayangan tersebut langsung viral di media sosial, menimbulkan gelombang kemarahan besar dari komunitas pesantren di berbagai daerah.

Baca Juga: BRI Perkuat Peran dalam Program 3 Juta Rumah via KUR & FLPP, Sinergi untuk UMKM dan KPP

PBNU Turun Tangan, Boikot Trans7 Menggema

Kemarahan publik makin meluas setelah Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, ikut menanggapi.

Ia menyebut isi tayangan itu sangat menyinggung kalangan pesantren dan menunjukkan minimnya pemahaman media terhadap kultur keagamaan di Indonesia.

Tak lama kemudian, tagar #BoikotTrans7 dan #SavePesantren pun menggema di media sosial.

Warga net dan para alumni pesantren ramai-ramai mendesak agar KPI memberikan sanksi tegas.

KPI Jatuhkan Sanksi Penghentian Sementara

Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, KPI Pusat langsung melakukan evaluasi dan memutuskan untuk menghentikan sementara program Xpose Uncensored.

Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 14 Oktober 2025, melalui keterangan resmi.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menjelaskan bahwa tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X