Ketua NU Purwakarta: Jangan Seret Nama Besar, Hukum Harus Adil dalam Kasus Kuota Haji

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan kuota haji tambahan. KH Ahmad Anwar Nasihin minta KPK usut tuntas dugaan korupsi kuota haji tanpa menyeret nama NU secara keseluruhan. (HukamaNews.com)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan kuota haji tambahan. KH Ahmad Anwar Nasihin minta KPK usut tuntas dugaan korupsi kuota haji tanpa menyeret nama NU secara keseluruhan. (HukamaNews.com)

Ia juga menegaskan bahwa KPK wajib transparan, namun transparansi bukan berarti bebas menyebut siapa pun tanpa dasar kuat.

“Sekali nama besar dilontarkan, dampaknya bisa meluas dan merusak reputasi pihak yang sebenarnya tidak tahu-menahu,” ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 7 Oktober 2025: Banyak yang Dapat Kejutan Tak Terduga!

Hukum Harus Adil dan Berimbang

Bagi KH Ahmad Anwar, pemberantasan korupsi memang keharusan moral dan hukum.

Namun, penegak hukum tetap wajib menjaga keseimbangan antara kecepatan bertindak dan kehati-hatian.

“Publik haus kejelasan, tapi kejelasan bukan berarti mengorbankan prinsip hukum,” katanya.

Ia mengingatkan agar penyidikan dilakukan cermat dan objektif.

“Kasus Gus Yaqut harus diusut tuntas, apakah benar ada pelanggaran hukum atau hanya kesalahan administratif. Tapi jangan sampai prosesnya mencederai asas keadilan.”

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan integritas dalam pelayanan publik.

Baca Juga: Prabowo Gerebek 6 Smelter Ilegal di Bangka Belitung, Bongkar Kerugian Negara Rp300 Triliun!

Namun, seperti disampaikan Ketua NU Purwakarta, keadilan tetap harus jadi panglima.

KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, tanpa tebang pilih, dan tanpa mencederai nama baik lembaga keagamaan yang selama ini menjadi tumpuan moral bangsa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: KPK RI, nupurwakarta.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X