Ketua NU Purwakarta: Jangan Seret Nama Besar, Hukum Harus Adil dalam Kasus Kuota Haji

photo author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 13:15 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan kuota haji tambahan. KH Ahmad Anwar Nasihin minta KPK usut tuntas dugaan korupsi kuota haji tanpa menyeret nama NU secara keseluruhan. (HukamaNews.com)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil diperiksa terkait dugaan kuota haji tambahan. KH Ahmad Anwar Nasihin minta KPK usut tuntas dugaan korupsi kuota haji tanpa menyeret nama NU secara keseluruhan. (HukamaNews.com)

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, lembaganya telah menerima pengembalian dana dari sejumlah pihak travel haji. Totalnya mencapai hampir Rp100 miliar.

“Belum ratusan miliar, tapi sudah mendekati seratus. Jumlahnya signifikan,” ujarnya kepada wartawan.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aset dan uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi kuota haji.

“Selama terinformasi ada aset terkait perkara, pasti kami tracing semaksimal mungkin,” tegas Setyo.

Baca Juga: Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi Ajak Warga Donasi Rp 1.000 per Hari, Hidupkan Kembali Semangat Rereongan Sunda

Ketika Nama Besar Diseret

Meski penyelidikan masih berjalan, nama Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama sekaligus kader Nahdlatul Ulama terlanjur ikut disebut.

Sejak tambahan kuota haji 20 ribu jemaah pada 2024, publik mencurigai adanya pelanggaran aturan karena pembagian kuota berubah dari seharusnya 92 persen reguler dan 8 persen khusus, menjadi 50:50.

Perubahan itu menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Namun, KH Ahmad Anwar mengingatkan, jangan sampai opini publik menuduh organisasi tanpa dasar hukum yang jelas.

“Begitu nama PBNU disebut, publik cenderung langsung menelan mentah-mentah. Padahal, tidak semua tahu konteksnya. Hak atas perlindungan dan kepastian hukum itu dijamin konstitusi,” tuturnya.

Baca Juga: Om Zein Sidak Proyek Hotmix Purwakarta: Jalan Baru Sudah Retak, Kontraktor Bakal Disanksi!

Keadilan Harus Jadi Panglima

KH Ahmad Anwar Nasihin mengutip Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Prinsip ini, katanya, berlaku bagi siapa pun, baik pejabat, rakyat biasa, maupun organisasi masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: KPK RI, nupurwakarta.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X