APBD Purwakarta Tembus Batas Belanja Pegawai, PMII Desak DPRD Gunakan Hak Angket

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:30 WIB
Kantor DPRD Purwakarta, Jawa Barat. PMII Purwakarta desak DPRD gunakan hak angket terkait APBD 2026. Belanja pegawai capai 41,3%, jauh melampaui batas UU HKPD. (Ist-INDEPENDENMEDIA.ID)
Kantor DPRD Purwakarta, Jawa Barat. PMII Purwakarta desak DPRD gunakan hak angket terkait APBD 2026. Belanja pegawai capai 41,3%, jauh melampaui batas UU HKPD. (Ist-INDEPENDENMEDIA.ID)

PURWAKARTA ONLINE – Kritik terhadap kebijakan fiskal Pemerintah Kabupaten Purwakarta makin menguat.

Kali ini datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) yang menuding APBD 2026 sebagai bentuk pengkhianatan terhadap Undang-Undang.

Ketua PMII Purwakarta, Ali Akbar, menyoroti data yang menunjukkan belanja pegawai mencapai 41,3% dari total belanja.

Padahal, menurut UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), batas maksimalnya hanya 30%.

Baca Juga: PMII Kritik Belanja Pegawai Purwakarta 41,3%, Sebut Darurat Fiskal

“Jika DPRD tidak bersuara, mereka sama saja jadi bagian dari komplotan yang merampas hak rakyat,” ujarnya.

PMII menilai kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) menjadi biang keladi membengkaknya anggaran belanja pegawai.

Dana triliunan rupiah yang seharusnya bisa dialihkan untuk pembangunan, justru habis tersedot ke kantong aparatur.

“Akibatnya apa? Jalan rusak dibiarkan, puskesmas kekurangan fasilitas, beasiswa pendidikan tak jelas, pasar tradisional terbengkalai. Sementara ASN hidup nyaman dengan tunjangan besar,” tegas Ali.

Baca Juga: BRI Perkuat Penyaluran KPR FLPP Dukung Program 3 Juta Rumah dan Visi Asta Cita Presiden

Menanggapi kondisi ini, PMII mengeluarkan dua langkah mendesak:

  1. Revisi total Perbup Nomor 5 Tahun 2024 tentang TPP ASN.
  2. DPRD Purwakarta diminta gunakan hak interpelasi dan angket.

Menurut Ali, DPRD punya kewajiban moral dan politik untuk memastikan APBD digunakan demi kepentingan rakyat.

“Kalau DPRD diam, itu bukti mereka hanyalah stempel eksekutif,” ujarnya.

Sementara itu, di tingkat Provinsi Jawa Barat, sejumlah langkah efisiensi telah dilakukan menyusul turunnya Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp2,4 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: jabarprov.go.id, Bapenda Jabar, Delik Jabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X