4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal UU TNI, Minta Perbaikan dalam 2 Tahun

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:26 WIB
Putusan MK sahkan UU TNI, tapi 4 hakim berbeda pendapat. Mereka minta revisi ulang dalam 2 tahun demi keterbukaan publik. (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Putusan MK sahkan UU TNI, tapi 4 hakim berbeda pendapat. Mereka minta revisi ulang dalam 2 tahun demi keterbukaan publik. (Instagram/mahkamahkonstitusi)

“DPR tidak membuat revisi UU TNI sebagai carry over, padahal bila pembahasannya ingin cepat diselesaikan, seharusnya dimasukkan ke dalam daftar operan,” jelasnya.

Baca Juga: Prolegnas Prioritas 2025: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan

Arsul Sani juga menyinggung sulitnya publik mengakses draft dan informasi pembahasan revisi UU TNI.

“Ini menghambat partisipasi publik yang seharusnya menjadi bagian penting dari proses legislasi,” kata Arsul.

Sementara itu, Enny Nurbaningsih menyoroti kecepatan pembahasan pada tingkat I yang membuat publik kehilangan kesempatan untuk ikut memberi masukan.

“Perlu ada perbaikan proses legislasi agar publik dapat memantau dan berpartisipasi,” ujarnya.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp 4,69 M di Purwakarta Dibongkar Ulang, Om Zein Turun Tangan!

Latar Belakang Uji Formil

Sejak pembahasan awal di DPR pada Maret 2025, UU TNI sudah menuai kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil.

Salah satu isu utama adalah kekhawatiran bahwa TNI akan terlalu banyak terlibat dalam urusan sipil, sehingga masyarakat menuntut agar fokus TNI tetap pada pertahanan negara.

Koalisi masyarakat sipil kemudian mengajukan uji formil ke MK dengan alasan revisi UU TNI tidak masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 sejak awal, minim partisipasi publik, dan tidak ada akses dokumen revisi yang transparan.

Putusan MK Tetap Final dan Mengikat

Meskipun ada dissenting opinion dari 4 hakim, keputusan MK tetap sah dan final. Artinya, UU TNI tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: BRI Salurkan Rp114,28 Triliun KUR, 2,5 Juta UMKM Jadi Motor Ekonomi Nasional

Namun, perbedaan pendapat ini bisa menjadi bahan refleksi bagi pemerintah dan DPR agar ke depan proses legislasi lebih terbuka dan melibatkan publik.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X