Prolegnas Prioritas 2025: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:09 WIB
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil UU TNI, tapi 4 hakim MK minta perbaikan 2 tahun karena minim keterbukaan dan partisipasi publik. (Dok. Unews)
Mahkamah Konstitusi tolak uji formil UU TNI, tapi 4 hakim MK minta perbaikan 2 tahun karena minim keterbukaan dan partisipasi publik. (Dok. Unews)

PURWAKARTA ONLINE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi dibacakan pada Rabu, 17 September 2025 di Gedung MK. Hasilnya, permohonan uji formil ditolak.

Namun, putusan ini justru memunculkan perdebatan hangat karena empat hakim menyampaikan dissenting opinion dan mendesak perbaikan UU dalam waktu dua tahun.

MK Nyatakan UU TNI Sah, 4 Hakim Tak Sepakat

Hakim MK Guntur Hamzah membacakan putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU tersebut sah dan mengikat secara hukum.

Baca Juga: Enny Nurbaningsih: UU TNI Perlu Diperbaiki 2 Tahun, Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan

Namun, empat hakim yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka menilai proses legislasi cacat formil karena kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik.

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Suhartoyo.

Ia menegaskan, DPR dan pemerintah wajib memperbaiki proses legislasi UU ini dalam waktu paling lama dua tahun.

Sorotan pada Prolegnas Prioritas 2025

Isu utama yang disorot adalah revisi UU TNI yang awalnya tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Baru pada Februari 2025, DPR memutuskan memasukkan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas.

Hakim Saldi Isra mengkritisi langkah DPR yang tidak menjadikan revisi UU TNI sebagai Undang-Undang carry over, padahal pembahasannya melewati masa transisi. Hal ini dinilai mengurangi transparansi dan menutup peluang partisipasi publik.

Baca Juga: BRI Salurkan Rp114,28 Triliun KUR, 2,5 Juta UMKM Jadi Motor Ekonomi Nasional

Arsul dan Enny Sentil Minimnya Akses Publik

Arsul Sani menegaskan, “Sulitnya publik mengakses draft revisi UU TNI membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk memberi masukan.”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X