PURWAKARTA ONLINE – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi dibacakan pada Rabu, 17 September 2025 di Gedung MK. Hasilnya, permohonan uji formil ditolak.
Namun, putusan ini justru memunculkan perdebatan hangat karena empat hakim menyampaikan dissenting opinion dan mendesak perbaikan UU dalam waktu dua tahun.
MK Nyatakan UU TNI Sah, 4 Hakim Tak Sepakat
Hakim MK Guntur Hamzah membacakan putusan Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa proses pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU tersebut sah dan mengikat secara hukum.
Baca Juga: Enny Nurbaningsih: UU TNI Perlu Diperbaiki 2 Tahun, Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan
Namun, empat hakim yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih, menyatakan ketidaksetujuannya. Mereka menilai proses legislasi cacat formil karena kurangnya keterbukaan dan partisipasi publik.
“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Suhartoyo.
Ia menegaskan, DPR dan pemerintah wajib memperbaiki proses legislasi UU ini dalam waktu paling lama dua tahun.
Sorotan pada Prolegnas Prioritas 2025
Isu utama yang disorot adalah revisi UU TNI yang awalnya tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Baru pada Februari 2025, DPR memutuskan memasukkan revisi UU TNI dalam Prolegnas Prioritas.
Hakim Saldi Isra mengkritisi langkah DPR yang tidak menjadikan revisi UU TNI sebagai Undang-Undang carry over, padahal pembahasannya melewati masa transisi. Hal ini dinilai mengurangi transparansi dan menutup peluang partisipasi publik.
Baca Juga: BRI Salurkan Rp114,28 Triliun KUR, 2,5 Juta UMKM Jadi Motor Ekonomi Nasional
Arsul dan Enny Sentil Minimnya Akses Publik
Arsul Sani menegaskan, “Sulitnya publik mengakses draft revisi UU TNI membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk memberi masukan.”
Artikel Terkait
Warga Cibening Purwakarta Ditemukan Meninggal di Mobil Dekat SPBU Klaten
Update Harga Sayuran, Percabean, dan Perbumbuan di Pasar Cibitung Bekasi, Tanggal 16 September
iOS 26 Resmi Rilis: Bawa Desain Liquid Glass, tapi Bisa Bikin Baterai iPhone Boros
Apple Akhirnya Akui Update iOS Bisa Bikin Baterai iPhone Boros
BRI Salurkan Rp114,28 Triliun KUR, 2,5 Juta UMKM Jadi Motor Ekonomi Nasional
iOS 26 Hadirkan Spatial Scenes: Foto 2D Jadi Wallpaper 3D Interaktif di iPhone
Miyako Umumkan Pemenang Program 'Beli Kipas Angin Bisa Berangkat Umroh'
Proyek Jalan Rp 4,69 M di Purwakarta Dibongkar Ulang, Om Zein Turun Tangan!
Ramalan Zodiak Kamis 18 September 2025: Rejeki, Cinta, dan Karier Anda Hari Ini
Enny Nurbaningsih: UU TNI Perlu Diperbaiki 2 Tahun, Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan