Enny Nurbaningsih: UU TNI Perlu Diperbaiki 2 Tahun, Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:01 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih sebut UU TNI perlu diperbaiki 2 tahun karena proses legislasi kurang transparan dan minim partisipasi publik. (Dok. Istimewa)
Hakim MK Enny Nurbaningsih sebut UU TNI perlu diperbaiki 2 tahun karena proses legislasi kurang transparan dan minim partisipasi publik. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Rabu 17 September 2025. Meski demikian, empat hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan mendesak agar UU TNI diperbaiki dalam waktu dua tahun.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah membacakan putusan MK Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, UU TNI sah dan mengikat secara hukum.

Namun, suara bulat tak tercapai karena empat hakim lainnya menilai proses legislasi UU TNI kurang memenuhi asas keterbukaan publik.

Baca Juga: Proyek Jalan Rp 4,69 M di Purwakarta Dibongkar Ulang, Om Zein Turun Tangan!

Empat Hakim Desak Perbaikan UU TNI

Empat hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.

Mereka menilai UU TNI harus diperbaiki dalam kurun waktu dua tahun agar lebih transparan dan partisipatif.

Hakim Suhartoyo menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberi masukan dalam proses pembentukan undang-undang.

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian dan Mahkamah menyatakan pembentukan UU 3/2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat,” ujar Suhartoyo.

Ia menambahkan, “Perbaikan harus dilakukan paling lama dua tahun sejak putusan ini dibacakan, dengan memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna.”

Baca Juga: iOS 26 Hadirkan Spatial Scenes: Foto 2D Jadi Wallpaper 3D Interaktif di iPhone

Kritik Saldi Isra dan Arsul Sani

Hakim Saldi Isra menyoroti revisi UU TNI yang awalnya tidak masuk daftar Prolegnas Prioritas 2025. Menurutnya, DPR baru memasukkan revisi itu setelah dilakukan perubahan di tengah jalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X