BRI Salurkan Rp114,28 Triliun KUR, 2,5 Juta UMKM Jadi Motor Ekonomi Nasional

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 16:14 WIB
 BRI salurkan Rp114,28 triliun KUR ke 2,5 juta UMKM (purwakartaonline)
BRI salurkan Rp114,28 triliun KUR ke 2,5 juta UMKM (purwakartaonline)

PURWAKARTA ONLINE - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali membuktikan peran strategisnya dalam memperkuat fondasi Ekonomi kerakyatan.

Melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), BRI berhasil menyalurkan pembiayaan sebesar Rp114,28 triliun kepada 2,5 juta debitur UMKM sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Angka ini setara dengan 65,31% dari total alokasi KUR BRI tahun 2025, yakni Rp175 triliun.

Capaian tersebut menegaskan komitmen BRI untuk memperluas akses permodalan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi akar rumput.

Baca Juga: BRI dan BUMN Dorong Koperasi Desa Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Rakyat Berbasis Digital

UMKM Sebagai Motor Ekonomi

Direktur Micro BRI, Akhmad Purwakajaya, menekankan pentingnya pendekatan pembiayaan yang disertai peningkatan kapasitas UMKM.

“KUR merupakan instrumen strategis dalam memperluas pembiayaan produktif yang berdampak langsung terhadap penguatan ekonomi masyarakat. Penyaluran yang tepat sasaran akan mendorong produktivitas, mendukung keberlanjutan usaha, serta membuka peluang kerja yang lebih luas,” ujarnya.

BRI, lanjut Akhmad, konsisten menjadikan UMKM sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor Pertanian Jadi Penopang Utama

Dari total penyaluran, 64,07% mengalir ke sektor produksi, yang meliputi pertanian, perikanan, perdagangan, industri, dan jasa lainnya.

Baca Juga: BRI Dorong Literasi Finansial Generasi Muda Lewat BRImo dan Edukasi Menabung Sejak Dini

Sektor pertanian tercatat sebagai penyerap terbesar dengan Rp50,95 triliun, setara 44,58% dari total KUR BRI.

Angka ini menunjukkan konsistensi BRI mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus memperkuat sektor riil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X