PURWAKARTA ONLINE – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji formil terhadap Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan putusan menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Proses pembentukan UU TNI tidak melanggar UUD 1945, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.
Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Snapdragon 8 Elite Gen 5, Layar LTPO, dan Kamera Pro
Namun, keputusan ini ternyata tidak bulat. Empat hakim MK memilih dissenting opinion atau berbeda pendapat.
Mereka menilai UU TNI cacat formil dan mendesak agar dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.
4 Hakim MK yang Berbeda Pendapat
Empat hakim yang menyuarakan perbedaan pendapat adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.
Menurut mereka, proses legislasi UU TNI tidak sepenuhnya memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik.
Baca Juga: Suhartoyo: UU TNI Tak Langgar UUD 1945, Tapi Butuh Perbaikan Dua Tahun
Hakim Suhartoyo menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.
“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian, dengan syarat dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun. Asas keterbukaan dan partisipasi publik harus dipenuhi,” tegas Suhartoyo.
Hakim Saldi Isra menyoroti masalah masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang menurutnya dilakukan secara mendadak.
Artikel Terkait
Apple Akhirnya Akui Update iOS Bisa Bikin Baterai iPhone Boros
BRI Salurkan Rp114,28 Triliun KUR, 2,5 Juta UMKM Jadi Motor Ekonomi Nasional
iOS 26 Hadirkan Spatial Scenes: Foto 2D Jadi Wallpaper 3D Interaktif di iPhone
Miyako Umumkan Pemenang Program 'Beli Kipas Angin Bisa Berangkat Umroh'
Proyek Jalan Rp 4,69 M di Purwakarta Dibongkar Ulang, Om Zein Turun Tangan!
Ramalan Zodiak Kamis 18 September 2025: Rejeki, Cinta, dan Karier Anda Hari Ini
Enny Nurbaningsih: UU TNI Perlu Diperbaiki 2 Tahun, Proses Legislasi Dinilai Tak Transparan
Prolegnas Prioritas 2025: MK Tolak Uji Formil UU TNI, 4 Hakim Desak Perbaikan
Suhartoyo: UU TNI Tak Langgar UUD 1945, Tapi Butuh Perbaikan Dua Tahun
Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Snapdragon 8 Elite Gen 5, Layar LTPO, dan Kamera Pro