4 Hakim MK Dissenting Opinion Soal UU TNI, Minta Perbaikan dalam 2 Tahun

photo author
- Kamis, 18 September 2025 | 20:26 WIB
Putusan MK sahkan UU TNI, tapi 4 hakim berbeda pendapat. Mereka minta revisi ulang dalam 2 tahun demi keterbukaan publik. (Instagram/mahkamahkonstitusi)
Putusan MK sahkan UU TNI, tapi 4 hakim berbeda pendapat. Mereka minta revisi ulang dalam 2 tahun demi keterbukaan publik. (Instagram/mahkamahkonstitusi)

PURWAKARTA ONLINEMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak uji formil terhadap Undang Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno MK pada Rabu, 17 September 2025, di Gedung MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang membacakan putusan menegaskan bahwa pembentukan UU TNI tidak bertentangan dengan UUD 1945.

“Proses pembentukan UU TNI tidak melanggar UUD 1945, sehingga memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujarnya.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 17 Series: Snapdragon 8 Elite Gen 5, Layar LTPO, dan Kamera Pro

Namun, keputusan ini ternyata tidak bulat. Empat hakim MK memilih dissenting opinion atau berbeda pendapat.

Mereka menilai UU TNI cacat formil dan mendesak agar dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun.

4 Hakim MK yang Berbeda Pendapat

Empat hakim yang menyuarakan perbedaan pendapat adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arsul Sani, dan Enny Nurbaningsih.

Menurut mereka, proses legislasi UU TNI tidak sepenuhnya memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi publik.

Baca Juga: Suhartoyo: UU TNI Tak Langgar UUD 1945, Tapi Butuh Perbaikan Dua Tahun

Hakim Suhartoyo menegaskan pentingnya hak masyarakat untuk terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.

“Permohonan para pemohon seharusnya dikabulkan untuk sebagian, dengan syarat dilakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun. Asas keterbukaan dan partisipasi publik harus dipenuhi,” tegas Suhartoyo.

Hakim Saldi Isra menyoroti masalah masuknya revisi UU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang menurutnya dilakukan secara mendadak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Enjang Sugianto

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X