Purbaya Janji Ekonomi Pulih Akhir 2025, Publik Menanti Bukti di Tengah Fiskal Terjepit

photo author
- Sabtu, 13 September 2025 | 16:05 WIB
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya janji ekonomi bangkit akhir 2025, tapi fiskal tertekan, belanja lambat, dan utang terus menumpuk. (Dok. Istimewa)
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Purbaya janji ekonomi bangkit akhir 2025, tapi fiskal tertekan, belanja lambat, dan utang terus menumpuk. (Dok. Istimewa)

PURWAKARTA ONLINE - “Tidak akan ada lagi uang negara yang mengendap di akhir tahun,” kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu RI, 12 September 2025.

1. Janji Ambisius: Bangkit Oktober, Pulih Desember

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, melempar janji besar: ekonomi Indonesia akan bangkit pada Oktober 2025 dan benar-benar pulih di akhir tahun.

Pernyataan ini muncul dalam momen krusial: pertumbuhan ekonomi melambat, belanja pemerintah seret, dan utang negara menembus Rp9.000 triliun dengan bunga mencapai Rp550 triliun per tahun.

Mungkinkah janji ini ditepati?

Baca Juga: Charlie Kirk Ditembak Mati! Dunia Geger, Demokrasi Global Diteror di Tengah Panggung Politik AS

2. Tekad Menghapus Sisa Anggaran

Purbaya menyatakan tidak ingin ada lagi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mengendap tanpa manfaat.

Menurutnya, “uang negara harus dipakai secara efektif.” Ia mengklaim akan mempercepat penyerapan anggaran, memotong program tak efektif, dan mengalihkan dana ke program siap eksekusi.

Ini menjadi langkah berbeda dibanding pendahulunya, Sri Mulyani, yang sering dikritik karena penyerapan anggaran dianggap lambat di paruh pertama tahun berjalan.

Namun, Purbaya sendiri mengakui bahwa realisasi belanja di Triwulan III masih lambat.

“Belanja agak lambat dan ekonomi sedikit melambat,” katanya jujur.

Baca Juga: Banjir Besar Bali Renggut 14 Nyawa, Puan: Ini Ujian Nyata Negara Lindungi Rakyatnya?

3. Strategi: Tim Akselerasi dan Redistribusi Anggaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X