Tragedi Affan Kurniawan, 7 Anggota Brimob Disanksi 20 Hari oleh Propam Polri

photo author
- Minggu, 31 Agustus 2025 | 00:31 WIB
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan dikenai hukuman Patsus 20 hari. (TikTok/ @ewing_sinatra10)
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan dikenai hukuman Patsus 20 hari. (TikTok/ @ewing_sinatra10)

Purwakarta Online – Insiden tragis menimpa pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta, pada 28 Agustus 2025.

Kasus ini membuat tujuh personel Brimob dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyatakan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Mereka yang dikenai sanksi adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, serta satu anggota lain.

“Mulai hari ini, tujuh terduga pelanggar menjalani patsus di Divisi Propam selama 20 hari,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Bergabung dengan PT KAI: Lowongan Kerja 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1

Menurut Abdul Karim, fokus Propam saat ini adalah menyelesaikan pelanggaran etik sebelum proses pidana berjalan.

“Kami selesaikan kode etik terlebih dahulu, baru konstruksi pidana dilanjutkan oleh instansi terkait,” jelasnya.

Affan Kurniawan, 21 tahun, meninggal saat menyeberang jalan untuk mengantar pesanan makanan.

Ia tidak ikut dalam aksi unjuk rasa, sehingga insiden ini memicu kemarahan publik.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan kecewa atas tindakan aparat yang berlebihan.

Prabowo juga meminta penyelidikan menyeluruh dan menyempatkan diri mengunjungi rumah duka Affan di Menteng, Jakarta.***

Baca Juga: Fakta Menarik Film Rintik Terakhir, Sekuel Populer dari Novel Sri Puji Hartini Tayang di VIU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X