Ribuan Sopir Truk Demo Tolak Aturan ODOL: "Kami Bukan Kriminal, Ini Tentang Nafkah Keluarga"

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:05 WIB
Demo sopir truk pasir sempat lumpuhkan jalur selatan Lumajang Malang via Candipuro. (SuaraHits.com/pephytology)
Demo sopir truk pasir sempat lumpuhkan jalur selatan Lumajang Malang via Candipuro. (SuaraHits.com/pephytology)

PURWAKARTA ONLINE - Ribuan sopir truk dari berbagai daerah di Jawa melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak penerapan aturan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) yang akan ditegakkan mulai Agustus 2025.

Aksi ini terjadi serentak di beberapa titik, mulai dari Kudus, Sidoarjo, hingga Solo.

Sekitar 800 sopir truk memadati Jalan Lingkar Selatan Kudus pada Kamis, 19 Juni 2025.

Mereka membawa truk masing-masing dan memasang spanduk bernada protes.

Di Surabaya-Sidoarjo, ratusan sopir memblokir jalan nasional, sementara di Solo para pengemudi melakukan blokade menuju Karanganyar.

Baca Juga: Aksi Mogok Sopir Truk Gara-Gara Aturan ODOL, Petani Lembang Merugi Puluhan Ton Sayuran Tak Terangkut

Salah satu spanduk bertuliskan, “Sopir bukan kriminal. Bukan menentang ODOL, ini tentang keluarga di rumah.”

Kalimat ini menggambarkan keresahan para sopir yang merasa dikriminalisasi oleh regulasi yang tidak realistis.

Koordinator II Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), Angga Firdiansyah, menyatakan bahwa kebijakan ODOL yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan PM No.

60 Tahun 2019 tidak mempertimbangkan kenyataan di lapangan.

Menurutnya, tuntutan industri dan pasar sering kali memaksa sopir mengangkut melebihi kapasitas yang diizinkan.

Baca Juga: Bencana Alam Pergerakan Tanah di Purwakarta Masih Berlanjut, Warga Diminta Tetap Waspada

“Bukan kami ingin melanggar, tapi jika tidak memuat sebanyak itu, kami rugi. Truknya disediakan industri, tapi sopir yang dihukum,” ujar Angga.

GSJT menuntut agar pemerintah membuka ruang dialog antara regulator dan pelaku lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Adi Mulyadi

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X