Jangan Khawatir! OJK Ingatkan Lapor Cepat 12 Jam Pertama Bisa Selamatkan Dana Korban Penipuan

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:05 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar megingatkan masyarakat agar segera melapor jika menjadi korban penipuan keuangan. ((Instagram/agusyudhoyono))

Namun, laporan cepat memberi peluang lebih besar untuk menghentikan aliran uang sebelum berpindah ke banyak rekening.

Baca Juga: Genye, Kesenian Purwakarta yang Unik dengan Lawakan, Pantun, dan Nyanyian

Agar masyarakat tidak panik, OJK memberikan imbauan langkah praktis:

  • Segera hubungi bank untuk meminta pemblokiran rekening tujuan.
  • Laporkan ke pihak berwenang (kepolisian atau OJK Contact Center 157).
  • Kumpulkan bukti transaksi agar proses pelacakan lebih mudah.

Pesan utama OJK jelas: masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, apalagi pasrah. Yang penting adalah bertindak cepat. Semakin sigap melapor, semakin besar peluang dana korban bisa diselamatkan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X