Bongkar Gaji Anggota DPR! Ada Kompensasi Rumah hingga Total Rp100 Juta Puan Maharani Klarifikasi

photo author
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:00 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025.  ((Instagram/puanmaharaniri))
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat menghadiri Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka pada Minggu, 17 Agustus 2025. ((Instagram/puanmaharaniri))

PURWAKARTA ONLINE - Isu gaji DPR naik ramai diperbincangkan. Faktanya, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok, tunjangan, dan kompensasi rumah dinas.

Isu kenaikan gaji anggota DPR kembali jadi sorotan publik. Di media sosial, ramai kabar bahwa wakil rakyat bisa mengantongi gaji Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan.

Bahkan, angka yang beredar disebut tembus hingga Rp100 juta. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa isu tersebut tidak sepenuhnya benar.

Menurutnya, tambahan uang yang diterima anggota DPR bukanlah kenaikan gaji, melainkan kompensasi rumah dinas yang kini ditiadakan.

Baca Juga: Jangan Kaget! Aki Mobil Bisa Tekor Mendadak Meski Baru Diganti, Tengok Penyebab dan Menanganinya

“Nggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah,” kata Puan usai Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Minggu (17/8/2025).

Gaji Anggota DPR Saat Ini

Berdasarkan data resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, gaji anggota dewan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Berikut rinciannya:

  • Gaji pokok anggota DPR: sekitar Rp 4,2 juta per bulan.
  • Tunjangan melekat (istri/suami, anak, beras, jabatan, dan lain-lain): berkisar Rp 9 – 10 juta.
  • Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta.
  • Tunjangan beras: Rp 4 juta.
  • Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan aspirasi: Rp 15 – 17 juta.
  • Tunjangan kehormatan dan tunjangan operasional: Rp 5 – 9 juta.
  • Biaya perjalanan dinas: bervariasi tergantung aktivitas.

Jika ditotal, take home pay anggota DPR bisa mencapai Rp60 – Rp80 juta per bulan. Namun dengan tambahan kompensasi rumah yang baru diberlakukan, jumlahnya bisa mendekati Rp100 juta.

Baca Juga: Viral! 6 Negara Ini Ikut Rayakan Kemerdekaan 15 Agustus, Dua Hari Sebelum HUT RI ke-80

Fasilitas yang Didapat Anggota DPR

Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR juga memperoleh sejumlah fasilitas, di antaranya:

  • Kendaraan dinas (meski tidak semua periode memberlakukan).
  • Asuransi kesehatan.
  • Dana reses untuk menyerap aspirasi konstituen.
  • Tiket pesawat kelas bisnis untuk perjalanan dinas.
  • Staf ahli dan tenaga administrasi yang digaji negara.

Sebelumnya, mereka juga mendapat rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Namun fasilitas itu kini ditiadakan, sehingga diganti dengan kompensasi tunai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dadan Hamdani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X